Terkait Klaim Hak Asuransi Nasabah MPM Finance di Malang, Astra Buana; "Dalam Proses Peninjauan Ulang"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait Klaim Hak Asuransi Nasabah MPM Finance di Malang, Astra Buana; "Dalam Proses Peninjauan Ulang"

Jumat, 08 Oktober 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Malang - Polemik Klaim Asuransi nasabah MPM Finance yang ditangani oleh penyedia jasa Asuransi kendraan roda dua, Astra Buana dikabarkan telah dalam proses peninjauan ulang. 

Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa MPM Finance Kota Malang yang menggandeng PT. Asuransi Astra Buana Kota Malang yang bergerak di bidang Penjaminan Kendaraan Roda Dua, sempat dipersoalkan oleh ahli waris nasabah melalui kuasa hukumnya pada Rabu, (08/09/2021) lalu, yang merasa dirugikan lantaran klaim asuransi ditolak oleh Astra Buana yakni SW (35th) istri dari Almarhum MH (45th), warga Jl. Losari, RT.003/RW.003, Desa Sumbersekar Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca juga:
https://www.investigasinews.co/2021/09/klaim-hak-asuransi-nasabah-mpm-finance.html
(Klaim Hak Asuransi Nasabah MPM Finance. Ini Jawaban Resmi MPM Finance).

Klaim asuransi sebelumnya yang diajukan oleh ahli Waris dari almarhum MH kepada Asuransi Astra Buana ini ditolak dengan alasan MH yang berdasarkan keterangan surat kematian dari salah satu Rumah Sakit di Kota Malang (Tempat MH dirawat) terkonfirmasi Covid-19.

Hal ini sontak mengundang ketidakpuasan SW, hingga menunjuk kuasa hukum H. Toha S.H, yang kemudian mengumpulkan bukti dan mengajukan banding kepada pihak Asuransi Astra Buana.

Kabar peninjauan ulang yang dilakukan oleh Asuransi Astra Buana ini disampaikan oleh Irvan Zidni selaku manajemen Astra Buana kepada media setelah berbagai upaya konfirmasi dilakukan.

Irvan dalam kesempatan ini menyampaikan dirinya belum bisa menemui tim media lantaran harus melakukan pengecekan kembali perkembangan klaim asuransi ini ke  kantor pusat. 

"Untuk klaim asuransi kendaraan Roda Dua yang kemarin sempat ditolak oleh Astra Buana, sementara sedang dalam proses peninjauan ulang," katanya, Jumat 08/10/2021.

Menurut Irvan, pengajuan Banding yang dilakukan pada Agustus lalu sementara sedang dalam proses peninjauan ulang dan jika proses peninjauannya sudah final (selesai), maka costumer (pihak yang mengklaim) akan dihubungi oleh Asuransi Astra Buana.

"Keberadaannya kami di Asuransi Astra Buana adalah untuk mengatur kerjasama antara Astra dan FIF Group bukan MPM Finance", sambung Irvan yang ditemui di Kantor FIF Group.

Sementara itu, dalam penelusuran yang dilakukan oleh media ke Rumah Sakit yang merawat MH melalui resepsionis ditemukan bahwa surat kematian yang dikantongi oleh pihak Asuransi Astra Buana bersumber dari Dokter yang menangani MH, dengan hasil diagnosa Covid-19 terkonfirmasi.

Sedangkan surat yang dikantongi ahli waris melalui kuasanya, bersumber dari Dokter yang merawat dan ada di dekat pasien saat pasien meninggal Dunia dengan diagnosa Respiratory Failure (Gagal Pernapasan).***Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...