Tak Beri Surat Riwayat Tanah Ke Warga, Kades Kedungrejo Diadukan Ke Polres Malang

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Tak Beri Surat Riwayat Tanah Ke Warga, Kades Kedungrejo Diadukan Ke Polres Malang

Selasa, 14 September 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Kabupaten Malang - Persoalan sengketa tanah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang diduga tidak difasilitasi dengan baik oleh Pemerintah Desa Kedungrejo nampaknya bakal berbuntut panjang.

Polemik ini bermula ketika permintaan daftar riwayat tanah yang dilakukan oleh tim kuasa hukum ahli waris Almarhum Dolah Tajab, Dalu Eko Prasetiyo. SH, Beni Saputera SH dan Virdinho SH. Namun sayang, permintaan yang diajukan dalam bentuk lisan hingga somasi ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah Desa Kedungrejo.

Reaksi Pemerintah Desa yang tidak kooperatif dalam melayani permintaan warganya dengan memunculkan alasan - alasan yang tidak masuk akal ini, akhirnya berujung pada langkah hukum berupa Pengaduan Polisi yang dilakukan oleh ahli waris melalui kuasa hukumnya di Polres Malang.

Tim kuasa hukum Dalu Eko Prasetyo, SH ketika ditemui tim media pada Senin (13/08/2021) kemarin mengatakan bahwa dirinya dan beberapa rekan Advokat selaku tim huasa hukum ahli waris Almarhum Dolah Tajab sudah beberapa kali melakukan upaya untuk meminta daftar riwayat tanah ini ke Pemerintah Desa.

"Berdasarkan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang - Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, kami dari pihak kuasa hukum ahli waris Almarhum Dolah Tajab sudah mendatangi Kepala Desa untuk meminta daftar riwayat tanah. Namun apa yang diminta tidak diberikan," katanya.

Menurut anggota tim kuasa hukum yang akrab disapa Dalu ini, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan pemberian informasi berupa surat riwayat tanah kepada Kades namun apa yang dimintai tidak dipenuhi oleh pihak Desa sehingga pihaknya langsung memasukkan surat pengaduan ke Polres Malang.

"Kami kirim surat permohonan pemberian informasi juga ke Pemerintah Desa Kedungrejo juga tidak direspon. Kemudian dilanjutkan dengan 2 Kali Somasi. Namun, 2  kali somasi yang kami layangkan tidak diindahkan sehingga kami (kuasa hukum) memasukkan surat aduan atas perihal ini ke Polres Malang," terang Lawyer Kantor Ini Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dalu E. Prasetiyo & Partners yang beralamat di Jalan Sidoluhur, Nomor 14, Dilem Kepanjen, Kabupaten Malang ini.

Senada dengan Dalu, Advokat Beni Saputera SH, Turut angkat bicara. Beni dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepolisian Resor (Polres Malang) yang telah sigap dalam merespon pengaduan yang dilayangkan oleh timnya.

"Kami berterimakasih kepada Kapolres Malang dan jajarannya yang sangat responsif terhadap aduan yang kami masukkan sehingga klayen kami sudah diperiksa," terang Beni.

Kendati demikian, Beni juga menyampaikan bahwa klayennya dan tim kuasa hukum tidak menutup pintu jika sewaktu - waktu ada itikad baik dari pihak Desa Sumberejo yang dinahkodai oleh (LE) menggundang timnya dan klayen untuk membahas penyelesaian polemik ini.

Sementara dari pihak pemerintah desa, sudah dikonfirmasi terkait persoalan ini, baik melalui panggilan seluler dan via WA milik Kades, namun belum ada jawaban, dan hingga berita ini dinaikkan, tim media masih terus upaya menghubungi Kepala Desa Sumberejo. (Bersambung) ***Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%"

Foto: Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%". INVESTIGASINEWS.CO Banten - Disela kesibukannya Kepala Bid...