Taj Yasin Jelaskan BRIDA Untuk Memajukan Riset dan Inovasi di Daerah Jawa Tengah

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Taj Yasin Jelaskan BRIDA Untuk Memajukan Riset dan Inovasi di Daerah Jawa Tengah

Jumat, 10 September 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
Semarang - Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dengan terbentuknya BRIDA di wilayah Jateng, maka kebijakan dan program-program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga dapat dilaksanakan di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan tertulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka penyampaian Raperda Provinsi Jateng tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jateng No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng, di Ruang Sidang Paripurna  DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021). 

Ia menjelaskan, agar kebijakan dan program-program dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat dilaksanakan di daerah, maka perlu terdapat lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 

"Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah selain melaksanakan amanat regulasi,  juga dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah," katanya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Quatly Abdulkadir Alkatiri dan dihadiri 83 anggota dewan secara fisik dan virtual itu, Tak Yasin mengatakan pembentukan BRIDA di Jawa Tengah, diharapkan kedepan akan mempercepat pencapaian target pembangunan menuju Jawa Tengah sebagai provinsi yang mandiri dan berdaya saing.

Gue Yasin, sapaan akrab Taj Yasin menjelaskan, pokok-pokok yang melatarbelakangi diajukannya rancangan peraturan tersebut, yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, sehubungan dengan perkembangan kebijakan kelembagaan perangkat daerah di tingkat pusat dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan efisiensi efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” terang Gus Yasin.***

Laporan : M. Soleh / Red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat

Foto: Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat - Kegiatan Penye...