Mengurai Benang Kusut, Jasa Yasa dan Pemkab Malang Tutupi Keberadaan SHGB Songgoriti, Ada Apa ?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Mengurai Benang Kusut, Jasa Yasa dan Pemkab Malang Tutupi Keberadaan SHGB Songgoriti, Ada Apa ?

Minggu, 12 September 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Malang-  Tarik - ulur pendapat perkara Kawasan Wisata Songgoriti yang terletak di Desa Songgokerto, Kota Batu yang merupakan Aset Daerah Kabupaten Malang dibawah pengolaan Perusahan Daerah (Perumda) Jasa Yasa semakin membias. 

Ketidakjelasan informasi pengelolaan Kawasan Wisata Songgoriti ini diketahui pasca upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat pada Jumat (10/09/2021).

Dalam konfirmasi ini, Wahyu yang juga menjabat sebagai Pengawas Daerah Perumda Jasa Yasa mengaku dirinya tidak mengetahui apa - apa terkait pengelolaan Kawasan Wisata Songgoriti.

"Saya tidak tahu apa - apa kok mas, coba sampean tanyakan ke PD Jasa Yasa yang bekerjasama," katanya.

Sementara itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Malang, Sabar Hutagalung yang berdasrkan data yang dikantongi tim media sempat turut menandatangani surat dari Ombudsman pun mengaku lupa karena sudah lama. Hingga baru mau angkat bicara ketika awak media menunjukan selebaran surat.

”Oh, kalau surat ini saya ingat mas, tapi saya masih menjabat sebagai Kabag hukum sekarang saya sudah pindah kantor jadi jangan saya yang berkomentar. Silahkan ke pejabat yang baru saja untuk menanggapi hal ini,” tandasnya.

Secara terpisah,  Direktur Administrasi Perumda Jasa Yasa yang akrab disebut Gus Khusnul mengatakan jika kerjasamanya dengan PT AJI sudah memenuhi persyaratan dan ijin - ijinnya.

"Kerjasama pengelolaan itu semua sudah lengkap semuanya dan tidak ada satupun yang menyalahi aturan atau berbenturan dengan hukum mas” Tegasnya.

Kata Gus Lim,  legal standing perjanjian yang dilakukan dalam kerjasama dengan PT.AJI adalah Sertifikat (hak pengelolaan lahan) HPL. 

"Kalau kerjasama kita memakai surat dari Pemkab Malang berupa HPL mas. Selain itu, belum ada pihak yang bisa memegang surat HPL. Melalui surat tersebut kami berani kerjasama dengan pihak ketiga”, katanya dengan nada yakin.

Kendati demikian, ketika ditunjukan putusan dari Mahkamah Agung serta ada gambar asli pemilik yang berhak, nada pembicaraan  pria yang akrab disapa “Gus Khusnul” ini berubah sedikit gugup.

Di tempat terpisah, kausa hukum Tjipto Chandra selaku pemilik sah Kawasan Wisata Songgoriri,  Sudarmadi SH saat dihubungi melalui telepon mengungkapkan HPL memang dipegang oleh Pemkab Malang.

“Berkas HPL memang benar dipegang oleh Pemkab Malang. Namun,  (sertifikat hak guna bangunan) SHGB dan ada perbedaan antara dua berkas ini. HPL hak pengelolaan HGB hak kepemilikan. Kan kalau HGB muncul maka standingnya diatas HPL. Kalau bicara Hotel Songgoriti, maka yang berwenang adalah yang pegang HGB pada saat itu yaknk PT. Bumi Mas Songhoriti, dan oleh PT. Bumi Mas songgoriti yang dijaminkan ke Bank Marinecorp. Namun, karena PT. Bumi Mas Songgoriti melakukan Wanprestasi, kemudian oleh bank dilelang dan dimenangkannTjipto Chandra," terangnya. 

Menurut Sudarmadi, kalau berbicara mengenai kronoligi hukum berdasarkan putusan.pengadilan yang di pegang oleh team kuasa hukun Tjipto Chandra, tambah pengacara yang berkantor di kota malang ini.

Lebih lanjut dari pihak kuasa hukum Cjipto Chandra menyampaikan dirinya masih ingin melihat, komitmen dari Pemkab Malang dan PT. Jasa yasa untuk menyelesaikan persoalan ini imbuhnya di akhir wawancara.***Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...