Kuasa Hukum Pemegang SHGB Songgoriti Beberkan Berkas HPL Administrasi PT. AJI Dalam Pengelolaan Wisata Songgoriti

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kuasa Hukum Pemegang SHGB Songgoriti Beberkan Berkas HPL Administrasi PT. AJI Dalam Pengelolaan Wisata Songgoriti

Minggu, 12 September 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Malang Raya - Kuasa Hukum dari Tjipto Chandra yang merupakan Pemegang (sertifikat hak guna bangunan) SHGB Kawasan Wisata Songgoriti, Sudarmadi.,SH, beberkan kelemahan berkas (hak pengelolaan lahan) HPL yang saat ini dipegang Pemerintah Kabupaten Malang.

Pernyataan ini dilontarkan pasca adanya penandatanganan dan penyerahan hak kelola Kawasan Wisata Songgoriti yang dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa kepada PT. Aljabar Jati Indonesia (AJI) yang hanya dengan bermodalkan HPL.

Menurut Sudarmadi, berkas HPL yang digunakan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Perumda Jasayasa sebagai legalitas penunjang untuk melakukan kontrak kerjasama dengan PT. AJI ini memiliki kekuatan hukum yang berada dibawahnya SHGB yang saat ini dimiliki oleh klayennya.

“Berkas HPL memang benar dipegang oleh Pemkab Malang. Namun,  (sertifikat hak guna bangunan) SHGB-nya dimana? secara hukum, ada perbedaan antara dua berkas ini. HPL hak mengelola (pengelolaan) sementara itu SHGB hak memiliki (kepemilikan). Kan, kalau SHGB muncul maka standingnya diatas HPL. Kalau bicara Hotel Songgoriti, maka yang berwenang adalah yang pegang SHGB pada saat itu yakni PT. Bumi Mas Songgoriti. Kemudian, oleh PT. Bumi Mas songgoriti yang dijaminkan ke Bank Marinecorp. Namun, karena PT. Bumi Mas Songgoriti melakukan Wanprestasi, maka, Bank dilelang dan dimenangkan klayen kami pak Tjipto Chandra," terangnya. 

Menurut Sudarmadi, kalau berbicara mengenai kronologi hukum berdasarkan putusan pengadilan, maka, yang berhak atas lahan ini adalah klayennya yakni Tjipto Chandra.

"Kami masih ingin melihat komitmen dari Pemkab Malang dan Perumda Jasa yasa untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan investigasi khusus yang dilakukan tim media pada Rabu (25/08/2021) lalu, terdapat beberapa orang yang mengaku sebagai tim dari PT. AJI telah melakukan aktivitas pembersihan di kawasan Hotel Songgoriti yang sudah sekian tahun terbengkalai.

Dalam investigasi khusus ini, AN yang mengaku sebagai Manager Marketing PT. AJI mengakui bahwa kontrak kerjasama antara PT. AJI dan Perumda Jasa Yasa telah ditandatangani serta pihak PT. AJI telah menyiapkan anggaran sebesar 35 Miliar untuk kontrak ini.

"Untuk penandatanganan kontrak kerjasama sudah selesai. Selanjutnya, kami akan melakukan renofasi besar - besaran di kawasan ini mulai dari interior hotel dan penginapan hingga renofasi wahana air yang ada di kawasan ini," terang pria ini kepada tim media.***Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...