Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Merasa Tak Bersalah. "Itu Diluar Logika Saya"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Merasa Tak Bersalah. "Itu Diluar Logika Saya"

Rabu, 25 Agustus 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
JABAR - Bandung. Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23/08/2021.

Vonis tersebut dibacakan usai Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hukuman tersebut lebih ringan 5 tahun ketimbang tuntutan dari Jaksa KPK yang meminta Ajay diganjar 7 tahun penjara.

Walau demikian Wali Kota Cimahi nonaktif itu mengaku tak merasa bersalah atas apa yang telah diperbuatnya.

"Saya merasa tidak berbuat apa-apa (merasa berbuat yang keliru)", kata  Ajay usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jln. L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung.

Ajay mengklaim terjerumus ke dalam perkara tersebut semata-mata karena tidak tahu perbuatannya memiliki konsekuensi hukum.

"Jadi itu semata-mata karena ketidaktahuan saya, harapan perbuatan ada tapi bukan pidana, tapi ternyata memang salah", ungkapnya.

Saat ditanya soal sikap dirinya terhadap vonisnya yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ajay menyampaikan masih harus pikir-pikir.

"Pikir-pikir. Saya tahu saya dituding menerima gratifikasi setelah persidangan, ada yang ngasih Rp 1,7 Miliar, Rp 1,1 Miliar, ada yang Rp 150 Juta, tidak pernah ada konfirmasi ke saya. Itu diluar logika saya dan diluar logika siapapun. Semua yang menerima Joni (orang kepercayaan Dirut RSU Kasih Bunda) dan katanya dikasih ke Yanti (Bendahara Perusahaan milik Ajay), tapi dalam persidangan terungkap jika Yanti tak pernah menerima dari Joni", ujar Ajay menjelaskan.

Selain denda, Ajay dituntut membayar uang pengganti Rp 7 Miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 Miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya yang akan disita dan dilelang dan jika harta benda tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.***Nur.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...