INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Kades Besilam, IN (51th) dan Oknum Sekdesnya, Zai (34th), pada Jumat (23/7) yang lalu, Praktisi hukum, M. Mas'ud, SH, MH (Dimas) pun angkat bicara.
"Biarkan prosesnya berjalan dan kita jangan memperkeruh suasana dan keadaan dengan menyebarluaskan berita- berira hoax atau berita miring yang tidak jelas kebenarannya", ujar M, Mas'ud, MZ, SH. MH.
Harapan itu pun disampaikan Mas'ud kepada awak media online INVESTIGASINEWS.CO di Stabat, baru-baru ini, berhubung banyaknya berita yang bermunculan dan simpang-siur di tengah-tengah masyarakat itu,
"Banyak berita yang simpang-siur, sehingga membingungkan masyarakat. Yang jelas, biarkan Polisi bekerja, sehingga jelas apakah keduanya bersalah atau tidak," sambungnya.
Kalau terbukti bersalah, Mas'ud pun menegaskan, pasti kasusnya akan dilanjutkan sampai ke pengadilan.
"Kalau tidak terbukti bersalah, pasti kasusnya akan dihentikan. Jadi mari kita jalankan azas praduga tak bersalah (Presumption of innucent-red)", tutup Mas'ud,sambil tersenyum.***Subur Syahputra.