Temuan Developer Nakal di Kabupaten Malang Akan Dilaporkan Kepada Penegak Hukum

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Temuan Developer Nakal di Kabupaten Malang Akan Dilaporkan Kepada Penegak Hukum

Kamis, 15 Juli 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Kabupaten Malang - Komunitas Pemuda Anti Korupsi Malang Raya menemukan sejumlah pengembang perumahan yang patut diwaspadai karena dalam kepengurusan kelengkapan perijinan masih dalam tahap atau proses.

Modus yang dilakukan beberapa Developer yang patut diduga nakal ini mayoritas dengan menebar sejumlah promosi untuk menjaring user agar mau membeli apa yang ditawarkan baik berupa kavling maupun perumahan.

Dari temuan Komunitas Pemuda Anti Korupsi Malang Raya Developer nakal banyak didominasi wilayah Kabupaten Malang.

Sam Idur ketua komunitas Pemuda Anti Korupsi Malang Raya saat ditemui sejumlah awak media mengatakan jika dalam waktu dekat segera melaporkan ke Polda Jatim sampai ke Bareskrim Mabes Polri karena mereka sungguh ( Developer-red) sangat merugikan masyarakat. Di kantornya di jalan Bareng Kartini (15/7/2021)

”Kami berencana melaporkan pengembang perumahan yang nakal untuk diproses lebih lanjut karena jika dibiarkan dan tidak ada yang melaporkan maka masalah ini akan selalu diremehkan dalam temuan kami sedikitnya ada sekitar 21 pengembang salah satunya di wilayah kecamatan Pakis, Tumpang, Wagir, Turen, Singosari, Kepanjen", tegasnya.

Lanjutnya, Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya

"Jika Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen", katanya.

Senada dengan sam idur, Sam Otiw juga menambahkan jika ada pasal yang bisa menjeratnya dengan ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Yaitu denda maksimal Rp5 miliar", katanya.

Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

Sekedar memberikan contoh, dalam perkara nomor 324 K/Pdt/2006, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum developer telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan. Bahkan Mahkamah Agung secara tegas menolak dalil developer yang berlindung di balik krisis moneter dan naiknya harga bangunan sebagai alasan mundurnya waktu penyelesaian pembangunan rumah.***Rdy/Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...