Personil Satreskrim Polres Simeulue Berhasil Ringkus Residifis

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Personil Satreskrim Polres Simeulue Berhasil Ringkus Residifis

Rabu, 12 Mei 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
Simeulue - Pencurian Sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Simeulue, aceh, dengan hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil meringkus Simaling Sepeda Motor milik salah seorang warga desa Angkeo, Rabu (12/5/2021) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, SIK melalui  Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE pada media ini dalam rilisnya yang disampaikan Paur Humas Polres Simeulue menjelaskan, benar telah terjadi pencurian satu unit Sepeda motor Merk Zupiter MX milik korban yang berada di Desa Angkeo Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

Tersangka tersebut merupakan Residifis pernah melakukan kesalahan kejahatan yang sama pada tahun 2018. Dan kembali melakukan aksi Pencurian sepeda motor di teras rumah milik korban itu sendiri.

Kemudian dibawa kabur oleh tersangka untuk dibawa ke kota Sinabang, lanjut kasat, pada saat dalam perjalanan Kereta tersebut kehabisan minyak sehingga tersangka mendorongnya, 

Setiba di Desa Inor tersangka membobol bengkel warga untuk mencari Bensin, namun tidak ada bensin di bengkel tersebut, dan mengambil Dua unit Helm kemudian langsung keluar. Pada saat keluar ada warga (saksi) melihat dan mengenal pemilik kereta yang dibawa tersangka, kemudian saksi langsung menghubungi Sipemilik, lalu sipemilik langsung menghubungi Kepolisian.

Menerima laporan dari Korban tersebut, dengan hitungan jam saja, Personil Sat Reskrim Polres Simeulue dan Polsek langsung menujuh ke TKP dan berhasil Meringkus satu orang tersangka beserta barang bukti, jelas Kasat.

Adapun yang diduga tersangka Pencurian itu, yakni berinisial PND (25), Wiraswasta, Asal dari Desa Angkeo Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Atas perbuatan itu, kini Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," Jelas Kasat.

Laporan: Uris

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Paripurna LKPJ TA 2023, Sekaligus Pandangan Umum Fraksi di DPRD Rohul

Foto: Paripurna LKPJ TA 2023, Sekaligus Pandangan Umum Fraksi di DPRD Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu -  Paripurna DPRD Ro...