Kurang Puas Dengan Perlakuan BPR Armindo, Warga Malang ini Bawa Kasusnya ke OJK

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kurang Puas Dengan Perlakuan BPR Armindo, Warga Malang ini Bawa Kasusnya ke OJK

Selasa, 25 Mei 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
Kota Malang - Merasa dirugikan dengan adanya tagihan yang tiba-tiba dilimpahkan kepada dirinya, Sri Wulandari warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. BPR Armindo Kencana dan pihak peminjam atau debitur, Selasa 25/05/2021.

Pihak debitur yang berinisial IMA ini sebelumnya mengajukan peminjaman uang atas nama pribadi kepada PT. BPR Armindo Kencana dengan jaminan 3 buah sertifikat milik Sri Wulandari dan Mulyo Hadi.

Sri Wulandari melalui Kuasa Hukumnya, yakni Al Akif Candra Kelana Pelu, mengatakan bahwa posisi kliennya adalah sebagai penjamin di PT. BPR Armindo Kencana. Ia menegaskan, kliennya bukan sebagai debitur atau peminjam.

“Klien kita ini justru sebagai penjamin, jaminannya berupa 3 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Mulyo Hadi dan ahli waris Sri Wulandari, klien kita tidak punya utang kok disuruh bayar bunganya juga. Padahal klien kita juga tidak pernah menikmati hasil dari pinjaman itu,” ujar Al Akif Candra Kelana Pelu saat ditemui di kantornya, Selasa 25/05/2021.

Menurut Candra, yang harus bertanggungjawab atas utang tersebut adalah debitur.

"Tembusan somasi dari pihak PT. BPR Armindo Kencana kepada klien saya tidak tepat. Pinjaman debitur itu kurang lebih 2,5 Miliar. Klien kami menerima surat dapat 2 somasi tembusan karena kredit macet dan bahkan akan dilakukan lelang", sambungnya. 

Menurut Candra, posisi tentunya pihak kliennya yang rugi sementara debitur diuntungkan karena jaminan atas peminjaman tersebut bukan milik debitur.

"Saya bersama teman - teman Lembaga Advokat dan Konsultan Hukum Independent Lawyers menyurati dan telah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita sampaikan permasalahannya, sehingga kasus ini bisa diawasi. Saya berharap agar pihak PT. BPR Armindo Kencana terbuka, agar semua pihak dapat mengetahui kedudukannya begitu juga hak dan kewajibannya," pungkas Candra.

Candra diakhir wawancara menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak BPR, karena menurutnya jawaban yang diberikan sangat tidak memuaskan dan tidak transparan. 

"Kami hanya meminta agar pihak BPR membuka salinan SPK (Surat Perjanjian Kredit) supaya kita bisa sama-sama mengetahui kedudukan para pihak, apakah cuma 2 pihak saja kah atau yang tandatangan SPK ada 3 pihak,” bebernya.

Sementara itu, guna coverbothside atas permasalahan ini, media mencoba untuk konfirmasi kepada kuasa Hukum PT. BPR Armindo Kencana atas nama Bapak Kuncono, belum dapat ditemui dan belum dapat memberikan keterangan karena dalam kondisi kurang sehat sehingga baru dapat dikonfirmasi dua hari mendatang, pesannya.***

Laporan: Hurt
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...