Security PT. Samudera Siak, Halangi Wartawan Meliput KITB, Ada apa di Pelabuhan itu?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Security PT. Samudera Siak, Halangi Wartawan Meliput KITB, Ada apa di Pelabuhan itu?

Kamis, 01 April 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik baik secara berkala, serta merta atau spontan, maupun setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan yang diberikan oleh badan publik.

Ada hal menarik di Pelabuhan Tanjung Buton, ketika wartawan dilarang untuk meliput kegiatan di sana, Rabu 31/03/2021.

Fendi, yang mengaku Danton Security PT. Samudera Siak perusahaan BUMD Siak yang mengelola Pelabuhan Internasional Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) itu, tidak kooperatif, ia halangi wartawan yang hendak mengambil gambar kegiatan di lokasi Pelabuhan tersebut.

Padahal pelabuhan itu juga adalah termasuk badan publik, badan yang menjalankan fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sehingga BUMN, baik Perseroan maupun Perusahaan Umum termasuk dalam badan publik.

Media saat masuk ke Pelabuhan yang menelan anggaran Negara hampir Puluhan Miliar dari APBD tersebut, awak media sudah lapor ke Pos Security untuk mengambil dokumentasi gambar.

Namun saat hendak menuju bibir laut, tiba-tiba dihalangi oleh pria berpakaian kaos panjang bersandal jepit pakai topi yang mengaku Danton Security Badan Publik tersebut.

“Kita sudah sampaikan tujuan kita untuk mengambil gambar aktivitas pelabuhan yang dikelola perusahaan BUMD Siak,” ujar Dwi.

Dia juga sudah menjelaskan bahwa pelabuhan itu dibangun menggunakan anggaran negara, jadi siapa pun boleh melihat secara langsung, apalagi pers yang salah satunya memang memiliki tugas pokok dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

“Kita bekerja dilindungi undang-undang no.40 tahun 1999. Kita tidak akan masuk, jika BUMD itu milik pribadi,” kata Dwi.

Hal senada juga disampaikan oleh Udin bahwa pers merupakan lembaga yang independen, jadi bagi yang belum mengetahui apa itu tugas wartawan baiknya rajin membaca.

“Jelas bagi siapa saja yang menghalangi tugas pers bisa dilaporkan kepada penegak hukum dan ada ancaman pidana serta dendanya sesuai UU PERS,” kata Udin.

Kejadian itu kata Udin menandakan mereka saat penerimaan tidak mendapatkan pendidikan dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Tentunya karena Pelabuhan itu bukan milik pribadi sudah seharusnya para security sudah memahaminya apa itu tugas pers,” katanya.

Dengan adanya larangan itu kata Soleman menjadi bahan tanda tanya. 

Ada apa di Pelabuhan Kawasan Tanjung Buton ini? Apakah yang Terjadi disana? Aktivitas apa saja yang ada di sana? Berapa kah PAD yang didapat dari Pelabuhan itu? segudang pertanyaan menjadi timbul.

Melalui saluran What Up, Rais sebagai Manager Operasional pelabuhan Kawasan Tanjung Buton ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tugas security itu sudah benar harus lapor pimpinan terlebih dahulu.

“Harus ada lapor pimpinan, itu sesusai aturan di pelabuhan Nasional,” ungkap Rais.***

Laporan: s.u
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...