Ini Jumlah dan Rincian Lengkap. Pemerintah Pastikan Akan Bayar Penuh THR PNS, TNI dan Polri

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ini Jumlah dan Rincian Lengkap. Pemerintah Pastikan Akan Bayar Penuh THR PNS, TNI dan Polri

Rabu, 21 April 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
NASIONAL. Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, Pemerintah memastikan akan membayar penuh THR PNS, TNI, dan Polri.

Pemerintah tengah memfinalisasi payung hukum terkait tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri.

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut THR PNS, TNI, dan Polri akan cair H-10 sebelum lebaran.

“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” paparya, Senin 19/04/2021, seperti dikutip dari okezone.com.

Sementara itu, komponen THR tahun 2020 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.

Berikut daftar besaran gaji pokok untuk THR PNS tahun 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Kemudian, untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sedangkan tunjangan istri atau suami, besarannya senilai 5% dari gaji pokok.

Selanjutnya, besaran tunjangan makan yakni:
Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari
Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari

Sementara untuk tunjangan kinerja, besarannya sesuai dengan jenis jabatan dan instansi tempatnya bekerja.***

Laporan: Komar.d.r
Sumber: okezone/nesiatime
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...