INVESTIGASINEWS.CO
Muaro Jambi. Keberhasilan Polres Muaro Jambi dalam menindak pelaku ilegal drilling dan ilegal logging, mendapat apresiasi Masyarakat Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menjawab konfirmasi para awak media yang didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Ipda Mukti Kasubag Humas AKP Amradi, Senin 01/02/2021.
"Penindakan kegiatan Ilegal atau Law Enforcement yang ada di Wilkum Polda Jambi langsung menjadi atensi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Kepada jajaran Polresta/Polres, untuk menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yakni ilegal drilling , ilegal logging, ilegal mining , ilegal fishing, serta kegiatan ilegal lainnya", terang Kapolres.
Sesuai analisa dan evaluasi oleh Ditkrimsus Polda Jambi, Polres Muaro Jambi berhasil menangani 17 perkara ilegal drilling, dan 4 kasus ilegal logging yang semuanya sudah dalam proses penyidikan.
"Kita melakukan Gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat , untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, baik mengangkut , mengebor ilegal drilling, dan ilegal loging, saat ini Polri melakukan penyidikan sesuai KUHP dan undang-udang yang berlaku", tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil olah TKP di Desa Sungai Gelam dan berdasarkan informasi, bahwa kayu-kayu bekas karhutla dimanfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut.
"Dalam melakukan kegiatan logging harus mempunyai legalitas .
Harus mempunyai dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH", tegas Kapolres.
Pengangkutan barang tersebut melalui transportasi air dengan merakit kayu tersebut, dan dihanyutkan sepanjang aliran sungai Kumpeh s.d Sungai Gelam.
"Untuk kasus ini saat ini masih dalam pendalaman", tutup Kapolres.
Kaperwil Provinsi Jambi: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO