INVESTIGASINEWS.CO
Kandis. Jumat 16/10/2020. Tiada henti dan tiada kata lelah, enam personel Polri Polsek Kandis bersama dua personel TNI Koramil 11/PWK Kandis dan tiga personel Satpol PP Kandis, melaksanakan tugas.
Mereka melakukan kegiatan operasi yustisi covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat se-Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Kamis 15/10/2020.
Pada pelaksanaan kegiatan operasi yustisi covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 tersebut dilakukan di lima lokasi dan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH.
Pantauan wartawan INVESTIGASINEWS.CO, ada pun giat yang dilakukan pada 4 lokasi tersebut diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut:
1.Warung pecel lele bunda jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Telaga Sam-Sam ada 2 orang warga yang diberikan terguran tertulis
2.Kantin Emhri jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Simpang Belutu ada 3 orang warga di berikan teguran lisan dan 2 orang warga lagi diberikan teguran tertulis
3.Warung Kampoeng jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Simpang Belutu ada 3 orang warga diberikan terguran lisan dan 2 orang warga diberikan teguran tertulis
4.Warung Djagong Foot jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Simpang Belutu ada 2 orang warga diberikan teguran lisan dan 2 orang warga lagi diberikan teguran tertulis
"Selama kegiatan operasi yustisi covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan yang berdasarkan Perda No.4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar," jelas Kapolsek Kandis sekaligus menutup kegiatan operasi yustisi covid-19 menjelang siang itu.***
Laporan: Hendi Wijaya
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO