INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Tim satuan Narkoba Polres Siak mengamankan satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, Rabu 05/08/2020.
Kasubag humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah mengungkapkan, seorang laki laki yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Siak berinisial TM (21th).
Tersangka TM ditangkap pada Rabu (5/8) sore, di Jl. AR Hakim Km.5 Gg Mawar Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.
“Barang bukti narkoba yang disita dari TM satu paket dengan berat 1,91 gram yang ditemukan pada saat penangkapan", kata Iptu Ubaedillah.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini masih dikembangkan dari mana narkoba jenis sabu itu berasal.
"Kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan sekali kali mendekati narkoba, apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan kepada pihak kepolisian", tutup Ubaedillah.***
Laporan: KOMAR
Editor: Redaksi INVESTIGASINEWS.CO