KABAR GEMBIRA! ASN Besok Senin 10/08/2020 Terima Gaji 13

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


KABAR GEMBIRA! ASN Besok Senin 10/08/2020 Terima Gaji 13

Minggu, 09 Agustus 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Ahad 09/08/2020. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, memastikan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini akan dicairkan, Senin 10/08/2020.

Pencairan dilakukan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto pun memastikan, pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13.

Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.

"Iya akan kita cairkan besok Senin tanggal 10 Agustus 2020. Sesuai data, kita langsung cairkan ke rekening masing-masing," ujar Andin sesuai dengan kutipan Okezone.com Minggu 09/08/2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat 07/08/2020.
Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair pada hari Senin depan.

Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.***

Laporan: RK- Ellys
Dikutip dari: okezone.com

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...