Ditetapkan Tersangka, Efran Cs Akan Ikuti Proses Hukum

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ditetapkan Tersangka, Efran Cs Akan Ikuti Proses Hukum

Rabu, 22 Juli 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Rabu 22/08/2020. Sebagaimana surat panggilan Polres PALI bernomor: Sp Gil/63/VII/RES.18/2020/Satreskrim, tanggal 20 Juli 2020, berisi tentang panggilan sekaligus penetapan sebagai tersangka terhadap tiga orang jurnalis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Ef, Ed dan En.

Penetapan TSK kepada ketiga orang jurnalis PALI tersebut, menurut Polres PALI sudah melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat (1 dan 2) KUHP.

Menyikapi masalah tersebut, jurnalis Efran mengatakan mereka akan mentaati proses hukum. 

"Terkait perkara hukum yang sedang kami hadapi saat ini, sebagai warga negara yang baik kami akan menaati proses hukum di negara ini", ujarnya, Rabu 22/07/2020. 

Sebagai manusia biasa, tidak ada yang sempurna, pasti ada kesalahan. 

"Sebagai manusia biasa, pasti kami ada kesalahan. Tetapi terkait dengan isi berita, kami tidak berbohong, karena ada bukti rekaman yang mengungkapkan dugaan ada setoran dari Dana Desa oleh Kepala Desa untuk oknum DPMD PALI bukan menjadi rahasia umum, tetapi hal ini memang perlu pembuktian" ungkap Efran. 

Seharusnya, lanjut Efran, berita yang mereka buat ini bisa menjadi pintu awal APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten PALI. 

"Saya sangat menyayangkan sekali, dalam proses hukum ini tidak berlaku UU Pers No 40 Tahun 1999. Saat ini kami bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Sp.Gil 65/VII/RES.1.18/2020/Satreskrim tanggal 20 Juli 2020. Dalam hal ini, kami akan melakukan upaya penggalangan kekuatan pers baik di kabupaten, provinsi dan pusat", terangnya. 

Selanjutnya persoalan dugaan korupsi tersebut juga akan dilaporkan ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi.

"Kami juga akan membuat pengaduan semua data dan bukti awal ke Polda, Mabes Polri, Kejati, Kejagung dan KPK", pungkasnya.***Zul

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...