INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Rabu 24/06/2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siaklukan PT. Kurnia Samudra Indonesia (KSI), agar persetujuan antara perusahaan dengan masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kepakatan ini, merupakan hasil pemulihan warga selama ini ke perusahaan garam industri itu.
“Kemarin masyarakat bersama perusahaan harus membuat kesepakatan, untuk itu patuhi aturan itu,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi, Senin 22/06/2020.
“Masyarakat menuntut janji mereka buat bersama masyarakat,” tutur legislator asal Kecamatan Koto Gasib ini.
Selanjutnya Robi, jika tanggapan masyarakat ini tidak disetujui oleh perusahan, maka pihaknya akan menggiring pernyataan tersebut ke ranah DPRD untuk dibahas.
Apalagi selama ini Robi bersama-sama anggota DPRD Siak telah menyetujui langsung lokasi yang disetujui dengan pemeriksaan mendadak.
Namun saat sidak dilakukan, perwakilan perusahaan tidak mengizinkan perwakilan rakyat masuk ke wilayah perusahaan, karena beralasan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Diminta peninjauan langsung oleh wakil rakyat ini gagal dilakukan.***kon.red.dar