INVESTIGASINEWS.CO
BATANGHARI. Sekitar 71 keping kayu bulian berbagai ukuran Kamis (11/6/2020), dihibahkan kepada pondok pesantren (Ponpes) Mazra’Atul Akhirah.
Puluhan keping kayu bulian tersebut merupakan barang bukti Illegal logging yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Batanghari Dedy Priyo. Dikatakannya, barang bukti kayu bulian ini adalah kasus dari ilegang logging. Penyerahan kayu bulian didampingi Kasi barang bukti dan rampasan Bambang Irawan.
“Iya, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga kami bisa menghibahkan kayu ini kepada pihak Ponpes Mazra’Atul Akhirah,” jelasnya Kamis (11/6/2020).
Lebih jauh dikatakannya, jumlah kayu bulian yang dihibahkan sebanyak 71 keping. “Dengan berbagai ukuran, alasan kayu ini kita serahkan kepada ponpes karena kayu bulian adalah jenis kayu yang di lindungi. Mudah mudahan hibah ini dapat membantu pembangunan mushola ponpes tersebut,” jelasnya.
Diwaktu yang sama, Pengurus pesantren Mazra’Atul Akhirah Abdul Rahman mengatakan, pihak Ponpes sangat berterimakasih atas hibah dari Kejari Batanghari berupa kayu bulian ini.
“Direncanakan kayu kayu bulian ini untuk pembangunan musollah di ponpes kami,” kata Rahman.***ihm