Investigasi news.co
SIAK. Rabu 17/06/2020. Ketua DPRD kabupaten Siak, H. Azmi SE, pertanyakan terkait banyaknya jalan lintas kabupaten Siak yang rusak parah akibat dari mobil angkutan barang yang melebihi tonase 8 ton.
Padahal UU ada, dan Perda sudah diundangkan dalam suatu peraturan daerah kabupaten Siak beberapa bulan yang lalu.
Dalam peraturan daerah, yang menjalankan pengawasan adalah lembanga atau dinas bersangkutan. Yaitu dinas perhubungan dan satpol PP
"Jika sudah ada peraturan daerah dan sudah diudangkan, dan peraturan belum jalan, saya meminta kepada dinas bersangkutan yang berwenang yang menjalankan peraturan itu sendiri yang akan kita pertanyakan yaitu dinas perhubungan dan satpol PP", ungkap Azmi
Seperti diketahui, pemerintah kabupaten Siak melalui dinas PU tarukim setiap tahunnya terus memperbaiki jalan yang rusak dengan mengunakan angran APBD daerah kabupaten Siak, akibat angkutan barang yang melibihi tonase rata-rata di atas 8 ton.***komar