InvestigasiNews.co
SIAK. Sabtu 15/02/2020. Polres Siak ungkap penangkapan kebakaran lahan di Kecamatan Sungai Apit yang terjadi pada hari Ahad 26/01/2020 lalu. Juga ada penangkapan 29.620 kg ganja kering di Kecamatan Tualang yang terjadi pada hari kamis 13/02/2020.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Siak menetapkan lima orang tersangka.
Dua orang tersagka pembakaran lahan berinisial MS (31th) dan MM (32th). Dan tiga orang kasus pengedaran ganja kering, masing berinisial AN, OS, SM umur rata-rata diatas 32th.
"Tersangka kebakaran lahan dengan ancaman undang -undang berlapis tentang perkebunan tahun nomor 39 tahun 2014 pasal 56 ayat 1 dan pasal 108 atau pasal 69 ayat 1 huruf h junto uu 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat 1 KUHP Pidana dengan acaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun, denda paling sedikit 3 milyiar paling sedikit 10 milyiar", ujar Kapolres Siak, Dodi F Sanjaya.
Sementara itu, kasus tersangka narkotika terancam dengan hukuman pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Penangkapan 3 tersangka narkotika jenis ganja, satu orang tersangka terdapat ditangkap terlebih dahulu dan keberadaan dau tersangka lainnya, ditangkap di tempat yang berbeda.***komar