Pernyataan Azwan yang Merasa Dizolimi Saat Pilkades, Ini Jawaban dan Penjelasan Ketua Panitia Penyelengara.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pernyataan Azwan yang Merasa Dizolimi Saat Pilkades, Ini Jawaban dan Penjelasan Ketua Panitia Penyelengara.

Senin, 10 Februari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
Manggar. Senin 10/02/2020. Bergulirnya kabar pernyataan Aswan yang dizolimi terkait pencalonannya sebagai kandidat bakal calon Kepala Desa Lenggang, Ketua Panitia Penyelengara Pilkades Desa Lenggang bersama Ketua BPD angkat bicara.

Sukirman, selaku ketua panitia Pilkades Desa Lenggang, memberikan pernyataannya kepada awak media nasional INVESTIGASINEWS.CO pada Sabtu 09/02/2020, ia menyebutkan atas nama kelembagaan sudah melakukan kerja sebagai panitia pilkades dan sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

"Pendaftaran kami buka dari tanggal 13-23 januari 2020 sampai pukul 23.00 WIB, yang mana semua calon diberikan persyaratan sama tidak ada yang diistimewakan, sehingga dari lima pelamar yang lainnya tidak ada kendala", kata Sukirman.

Sukirman juga menjelaskan bahwa untuk persoalan waktu penyerahan berkas di tanggal 23/01, Azwan tidak dapat menunjukan surat keterangan izin dari Bupati Belitung Timur, yang ada hanya surat dari dinas pendidikan.

Alasan ini diungkapkan Aswan kepada Sukirman, karena Aswan seorang guru yang bernaung di bawah dinas pendidikan, bukan di bawah naungan dinas induk pemkab Beltim, maka tidak perlu tanda tangan Bupati cukup dari Dinas pendidikan saja.

"Peraturan meyebutkan, bahwa harus ada surat izin dari Bupati, karena syarat yang diminta dari panitia semuanya satu paket", sambung Sukirman.

Selanjutnya di hari yang sama, Aswan disarankan oleh ketua panitia pilkades Sukirman untuk mengurus surat keterangan tersebut.

"Sehingga dilakukanlah pengurusan surat oleh Aswan melalui BKDSDM, tetapi disayangkan pada waktu itu Bupati tidak ada di tempat, sehingga pembuatan surat dilanjutkan pada esok harinya tanggal 24/01/2020", tutur Sukirman lagi.

Sembari batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 23/01 dan surat keterangan dari BKDSDM tertanggal 24/01 dan selanjutnya berkas diserahkan kepada panitia Pilkades, lalu berkas diterima panitia.

"Tak sampai di situ saja, melalui rapat pleno panitia pilkades bersama pengawas melakukan musyawarah yang menghasilkan keputusan bahwa Aswan dinyatakan gagal administrasi karena keterlambatan surat dari BKDSDM", ungkap Sukirman.

Persyaratan pokok baru bisa dihadirkan setelah pendaftaran di tutup sebagai dasar dan alasan yang membuat Aswan harus gugur dalam pencalonannya sebagai kandidat bakal calon kades Lenggang.

Sukirman juga mengungkapkan, dirinya tidak ada niat untuk menzolimi orang lain dan terhadap semua pelamar pihaknya memperlakukan adil tidak ada pilih kasih.

"Sementara upaya apapun yang akan dilakukan oleh Aswan kepada kami (red--panitia) nantinya, kami selaku panitia pilkades tidak akan menghentikan proses dan tahapan pilkades kedepannya", kata Sukirman.

Sementara, Ketua BPD Desa Lenggang yang sekaligus pengawas Pilkades Desa Lenggang, Sisbani Sastra, atas nama kelembagaan, dirinya tetap berpatokan pada Perbup no 9 tahun 2016.

"Sebelum kami  memutuskan, terlebih dahulu sudah berkordinasi dengan panitia kabupaten", kata Sisbani Sastra alias Bujang ini.

Ia juga menjelaskan bahwa, sebetulnya surat izin dari Bupati sudah menjadi syarat tertulis bagi PNS yang mau ikut dalam pilkades.

"Kalau kita mau tegas sebetulnya tidak ada yang namannya surat keterangan, kalau pun ada itu sifatnya hanya kebijakan dari panitia penyelengara", pungkas Sisbani Sastra.***Mulyadi

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...