Limbah Minyak Mentah, Genangi Lahan Kebun Warga

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Limbah Minyak Mentah, Genangi Lahan Kebun Warga

Minggu, 23 Februari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
PALI SUMSEL. Ahad 23/02/2020. Limbah minyak mentah PT.PBS (Petro Enim Betun Selo) kembali genangi sungai, rawa rawa dan lahan perkebunan warga desa Purun Timur.
Sabtu 22 Pebruari 2020.

Muslim, warga desa Purun Timur yang terkena dampak tumpahan minyak mentah di kebun padinya, ungkapkan kekesalannya atas peristiwa ini kepada awak media, bahwa kebun padi miliknya banyak yang rusak akibat tergenang minyak mentah.

"Kebun sata juga penuh dengan genangan minyak mentah sehingga saya tak bisa lagi mandi dan mengambil air minum dari sumber tersebut", keluhnya.

Hal senada juga di sampai kan oleh Daimin, warga Pengabuan yang kebunnya juga terdampak ceceran minyak mentah tersebut, dirinya dan saudara Muslim belum mengijinkan pihak PT.PBS untuk membersihkan ceceran minyak di kebunnya.

"Sebelum selesai proses ganti rugi kerusakan kebun dan tanaman saya", ujarnya.

Terpisah, Kabag Humas PT.PBS ketika dihubungi awak media via WA mengatakan bahwa kejadian ini akibat pipa transfer minyak dari lokasi 02 disabotase oleh orang tak dikenal dan pipa transfer tersebut di potong dan dicuri sepanjang kurang lebih 15 meter, sehingga minyak yang berada dalam pipa tersebut keluar dan menggenangi lahan warga.

Selanjut nya dirinya juga mengatakan bahwa ia saat ini sedang tidak di tempat karena sedang menyelesai kan studi S2 nya, dan kalau mau konfirmasi datang saja ke kantor pada hari Senin.

Kades Purun Timur (Alex Setiawan) sendiri ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya sangat kesal kepada PT.PBS yang sudah berkali kali diperingatkannya untuk menanam jalur pipa transfer minyak yang ada di desanya agar tidak membahayakan warga dan mengurangi niatan para penjahat untuk melakukan pencurian atau sabotase.

"lya, benar. Sering nian ku peringat ke humas PT.PBS ini untuk nanam pipa dalam tanah", tuturnya.

Sesuai Permentamben no.300.K/38/M.PE/1997. Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi : pipa transmisi migas dan pipa induk yang digelar di daratan wajib ditanam minimum 1 meter dari permukaan tanah.

"Tapi tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak perusahaan, kalaulah kejadian cak ini baru sibuk, masyarakat jugo yang dirugikan karena mereka dak mau ganti rugi alasan di sabotase wong", pungkas Kades Purun Timur bernada emosi.***mh

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...