InvestigasiNews.co.
JAMBI. Ahad 07/02/2020. Diduga mulai dari tahun 2015 sampai 2019 akhir, kasus dugaan korupsi ADD ini sudah dilaporkan kepada pihak hukum Polres Tanjab, bahkan sudah sampai ke Polda Jambi, namun hingga kini belum ada tanggapan dan tindakan hukum atas dugaan korupsi ini.
Hal itu disampaikan, atas nama pelapor H. Junawan sebagai tokoh masarakat Desa Baku Tuo yang telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami selaku tokoh masarakat desa Baku Tuo meminta kepada Mabes Polri dan pihak KPK dan pemegang hukum yang khususnya di Provinsi Jambi agar jangan biarkan tikus tikus liar hancurkan dana rakyat. Sampai kapan masyarakat kami menderita ulah tikus liar ini. Bahkan saya sudah menghadap ke DPRD Provinsi, agar dilakukan penelitian dugaan dana desa biar segera ditindaklanjuti", ujarnya kepada INVESTIGASINEWS.CO, Ahad 09/02/2020.
Diterangkan juga oleh H. Junawan, bahwa ia sudah mendatangi lagi pihak Polda ke Bariskrim Polda Jambi, untuk membuat laporan baru, tapi belum juga ada titik terang dari kasus ini.
"Perkara ini dimana lagi kami harus melaporkan, kami sebagai masarakat lemah melapor, kesini ditutupi melapor kesana ditutupi, ke mana janji pemerintah Bapak Presiden katanya mau dituntaskan korupsi, tetapi kok malah makin jadi", tutup H. Junawan.***Andi Feri