Aksi Damai Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Kandis, Berjalan Kondusif

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Aksi Damai Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Kandis, Berjalan Kondusif

Jumat, 17 Januari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
Kandis. Jumat 17/01/2020. Puluhan masyarakat Kecamatan Kandis mendatangi Kantor Camat Kandis dengan tujuan untuk melakukan aksi damai sekaligus menyampaikan aspirasi mereka terkaid tentang SK Gubernur Riau tahun 1959 yang dalam SK tersebut mengatakan bahwa 100 meter kanan dan kiri pinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai diklaim sebagai aset Negara, Kamis pagi (16/01/2020).

Setibanya di halaman Kantor Camat Kandis masyarakat Kecamatan Kandis yang melakukan aksi damai Ketua IKBR-K Hotman Manurung, Ibu Medan Ribka Surbakti, Pak Agus Sembiring dan Ibu Riska Purba sebagai orator menyampaikan aspirasinya.

"Dengan adanya SK Gubernur Riau tahun 1959, masyarakat merasa dirugikan dan tentunya dari dampak SK Gubernur tahun 1959 tersebut menyebabkan lumpuhnya perekonomian masyarakat diseluruh jalan lintas Pekanbaru-Dumai padahal masyarakat yang tinggal dipinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai rata-rata telah memiliki surat sertifikat dari BPN Kabupaten Siak yang tak terhitung jumlahnya", ujarnya.

Masyarakat Kecamatan Kandis yang rata-rata bertempat tinggal dipinggir jalan lintas dalam melakukan aksi damai sekaligus untuk menyampaikan aspirasinya mendapatkan pengawalan dari Kepolisian dan TNI serta disambut langsung oleh Camat Kandis Said Irwan SE,Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH,Danramil Kandis Kapten Inf.Bukti Sitepu dan anggota DPRD Kabupaten Siak-4 Hendri Pangaribuan.

Perwakilan aksi damai, yang hadir saat itu menanyakan dan menuntut agar pemerintah Propinsi Riau melalui Pemerintah Kabupaten Siak meninjau kembali tentang SK Gubernur Riau yang dimaksud yaitu SK Gubernur nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960.

Setelah usai masyarakat Kandis menyampaikan aspirasinya, beberapa perwakilan masyarakat melakukan rapat pembahasan di ruangan Camat Kandis.

"Dengan adanya permasalahan yang ada bahwa Pemerintah Kecamatan Kandis sudah berupaya semaksimal mungkin dan Pemerintah Kecamatan Kandis juga sudah mengirimi Surat ke Bupati Siak dengan nomor 150/Kec.Kandis-Um/660 tanggal 27 Desember 2019 prihal laporan perkembangan dampak perekonomian masyarakat dengan adanya SK Gubernur Riau tahun 1959 kemudian Bupati Siak juga sudah mengirim surat dengan nomor 590/BPT/2020 kepada Gubernur Riau prihal mohon evaluasi atau peninjauan ulang clearing limit row jalan Pekanbaru-Dumai januari 2020 dan kini pengajuan surat tersebut sedang dievaluasi oleh pihak Provinsi terutama Gubernur Riau," ujar Camat Kandis Said Irwan SE.

Camat Kandis Said Irwan SE juga berharap masyarakat Kecamatan Kandis yang terkena dampak dari SK Gubernur Riau tahun 1959 tersebut mendapatkan keadilan.***hen

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...