Honorer Ini Menjadi Terdakwa Kasus Penganiayaan di PN Muarabulian

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Honorer Ini Menjadi Terdakwa Kasus Penganiayaan di PN Muarabulian

Senin, 28 Oktober 2019

INVESTIGASINEWS.CO
BATANGHARI - Seorang honorer Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, berinisal Yeni Alias Yen menjadi terdakwa Kasus penganiayaan ringan atau Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Murabulian.

"Kasus ini kita kenakan pasal 352 KUHP Tipiring dan terdakwa sudah menjadi terpidana," kata Gulo, Penyidik Polsek Mersam di PN Muarabulian.

Ultry Meilizayeni, SH, MH, seorang Hakim Tungga PN Muarabulian mendengarkan dari kedua bela pihak, baik dari salah seorang korban Adawiyah dan Terpidana Yeni Alias Yen waktu persidangan banyak melontarkan pertanyaaan kepada kedua bela pihak termasuk keterangan saksi-saksi.

"Apakah benar saudari Yeni melempari batu kepada saudari Adawiyah dan apakah setelah kejadian saudara Adawiyah langsung melaporkan hal ini Kepolsek Mersam dan sempat di lakukan Visun," tanya Ultry.

Kedua bela pihak membenarkan hal penganiayaan ringan ini terjadi dan setelah itu dari saksi-saksi kedua belah pihak ada yang memberatkan dan yang meringankan dalam memberikan keterangan.

Lebih kurang 1,5 jam persidangan dan Hakim Tunggal sudah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak, yakni terpidana, korban, saksi-saksi dan juga penyidik Polsek Mersam. Hakim tersebut menyimpulkan dan langsung memberikan putusan.

"Terdakwa Yeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, menjatuhkan pidana 2 bulan, tapi kurungan tidak perlu dijalankan, karena masa percobaannya 6 Bulan, " jelas Hakim.

Perlu diketahui, kronologis kejadian penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Yeni Alias Yen seorang guru MIN di Kecamatan Mersam ini di lakukan pada Selasa (3/9) lalu. Dimana waktu kejadian, Adawiyah (Korban) ingin mengukur tanah dan bangunan rumah di RT04 Desa Mersam untuk syarat membuat sertifikat.

Sementara itu, tidak terimanya korban mengukur tanah tersebut membuat Yeni marah dan keduanya cekcok, sehingga Yeni mengambil batubata dan melempari Adawiyah hingga terkena kaki.

Disamping itu, usai penganiayaan tersebut, Korban langsung mengajak suaminya dengan membawa batubata tersebut melaporkan ke Polsek Mersam dan langsung di lakukan Visum serta diambil keterangan oleh pihak penyidik.***ilham

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas

Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas.  INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...