INVESTIGASINEWS.CO
Batang Hari. Sabtu 12/10/2019. Polres Batang Hari berhasil mengamankan empat orang tersangka perampokan di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, Kamis 10 Oktober 2019 pukul12:30 WIB. Keempat pelaku tersebut yakni M als Ma, RF, AA, dan S.
Polres Batang Hari AKBP Muhammad Santoso S.I.K mengatakan bahwa dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti 1 unit mobil minibus daihatsu sigra BG 1623 PD, uang senilai 7 juta rupiah, dua buah tas sandang dan beberapa alat yang digunakan tersangka saat mencuri.
"Adapun alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi di antaranya, pisau, senjata api, kaos polisi yang yang berwarna hitam bertulis brimob, dan kaos polisi warna coklat berlogo polda sumatra selatan. Keempatnya berhasil diamankan di dusun Menceleng Desa Koto Boyo Kecamatan Batin ,XXIV", kata Kapolres, Kamis 10/10/2019.
Keempat tersangka ini merupakan tersangka yang menjadi target lama. "Dari perkara ini keseluruhan tersangka berhasil diamankan, tidak ada yang lolos atau melarikan diri," lanjutnya.
Saat dilakukan penyelidikan, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka S diketahui sebagai tukang gambar mencari sasaran yang di rampok, tersangka AA sebagai draiver yang memakai kaos polisi, dua tersangka M dan RF mengaku anggota buser selaku exekutor.
Akibat dari perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH dipidana sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, ancaman pidana penjara 12 tahun, jika perbuatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.***ilham