KPK: Fee Proyek 10%, Bupati Muara Enim Ditahan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


KPK: Fee Proyek 10%, Bupati Muara Enim Ditahan

Rabu, 04 September 2019

INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Rabu 04/09/2019. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Muara Enim, AY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan.

Selain AY, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, EM sebagai penerima, serta seorang lagi bernama ROF dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.

“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019).

Lebih lanjut Basariah menjelaskan, ROF diduga bersedia memberikan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. Duit itu diduga diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Bupati Muara Enim AY diduga telah menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari ROF,” ungkapnya.

Menurut Basaria, pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan Tahun Anggaran 2019.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat atas pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan,” kata Basaria.

Permintaan fee itu diduga berasal dari AY selaku Bupati. Dalam proses pengadaan, pemilik PT Enra Sari, ROF bersedia memberikan fee 10 persen.

Dengan demikian, perusahaannya berhasil memenangkan 16 paket pekerjaan senilai Rp 130 miliar tersebut.

Pengurusan proyek itu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, EM.

“Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar AS dengan istilah ‘Lima Kosong-Kosong’,” kata Basaria.

Basaria menyatakan, istilah ‘Lima Kosong-Kosong’ itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi AY yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

“Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35.000 dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AY dari ROF,” kata dia.

AY dan EM dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara ROF dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.***md

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Di Siak, Enam Tersangka Jaringan Sabu Ditangkap.

Foto: Di Siak, Enam Tersangka Jaringan Sabu Ditangkap.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...