INVESTIGASINEWS.CO
KOTA. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menggelar sidang Sengketa Informasi Publik antara Perorangan (Rion Satya ) sebagai pemohon dan atasan PPID kota Pekanbaru (Sekda) kota Pekanbaru, sebagai Termohon, Selasa 27/8/2019.
Sidang dilaksanakan di kantor KIP jalan Gajah Mada lantai 3, dengan No Register 024/PSI/KIP-R/VIII/2019, adapun perihal sidang tersebut terkait pembangunan menara telekomunikasi milik Protelindo XL diketahui diduga tidak memiliki perizinan menara telekomunikasi berdasarkan keterangan warga sekitar.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal permohonan sengketa informasi yang diajukan Rion (Pemohon Perorangan ) dengan Majelis Komisioner dipimpin Alnofrizal, Zufra Irwan serta Tatang Yudiansyah .
Hadir sebagai pemohon Rion Satya. Namun atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru yaitu Sekdako Pekanbaru sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan awal di Komisi Informasi Publik Riau.
Informasi yang diminta oleh Pemohon yakni Tower Protelindo XL di Jalan Putri Ayu Gg. Buntu Limbungan Rumbai Pesisir sudahkah memiki izin menara, apakah sudah mendapatkan izin warga , rekomendasi Camat Rumbai dan Lurah Limbungan , UKL/UPL dari Dishub , sesuai dengan ketentuan Pemko Pekanbaru tentang penataan ruang penempatan lokasi menara, salinan dokumen izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP ) serta sanksi apa yang diberikan jika penyedia menara telekomunikasi tidak ada izinnya dari dinas terkait.
Dalam persidangan Rion menjelaskan bahwasannya sengketa ini muncul dipicu karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari PPID Utama sehingga melaporkan perihal ini kepada KIP Riau untuk diajukan sengketa informasi.
"Pernah saya mendapatkan telepon dari pihak DPM - PTSP menanyakan dimana titik kordinat tower dimaksud. Apakah DPMPTSP benar tidak mengetahui atau mungkinkah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi dimaksud itu kebal hukum sehingga sulit untuk dilakukan penindakan?" tanya Rion saat itu melalui telepon seluler.
Bahkan Pekerja Tower tidak dilengkapi Safety Bell pada saat bekerja di lapangan.
"Saya mengigatkan kepada pemilik tower agar mengurus izin dan taat pada peraturan dan perundang - undangan berlaku," ujarnya.
Pimpinan Majelis Komisioner bertanya kepada Pemohon diantaranya seperti tower itu ilegal atau tidak, Protelindo Punya siapa, jika termohon datang untuk apa data tersebut diminta oleh pemohon, sudah benarkah pelayanan PPID Pekanbaru terhadap Pemohon, bersedia dilakukan mediasi apabila termohon memberikan informasi yang diminta, serta bertanya tentang izin lainnnya.
Menanggapi pertanyaan Majelis Komisioner kepada Pemohon, Rion Satya menjawab, dugaannya ini adalah tower ilegal.
"Kantornya saya tidak mengetahuinya, pelayanan PPID makin merosot, data diminta bertujuan untuk pengembangan diri dalam hal memperoleh informasi sejauh mana izin tersebut di keluarkan dan apa dampaknya bagi masyarakat tempatan, juga bersedia melakukan mediasi bilamana termohon memberikan informasi yang diminta," ringkas Rion.
Dalam kesempatan setelah berakhir sidang sengketa informasi pemeriksaan awal, Panitera Pengganti, Didang Mauhana saat di konfirmasi, mengatakan disebabkan tidak hadirnya termohon dalam hal ini atasan PPID kota Pekanbaru, Sekda melalui bagian hukum menjelaskan kepada KIP Provinsi Riau bahwasanya PPID kota Pekanbaru tidak pernah menghubungi bagian hukumnya selaku kuasa dalam sidang sengketa informasi ini.
Lanjut Didang, bagian hukum pemko Pekanbaru belum terima berkas dari PPID Utama dan mencoba menghubungi PPID tapi tidak mendapatkan jawaban sama sekali baik itu via phone dan wa.
"Berdasarkan fakta persidangan Pemohon bersedia melakukan mediasi. Kita juga akan coba melakukan mediasi dengan PPID utama, untuk menannyakan apakah mereka siap untuk mediasi baik secara lisan maupun tertulis," ungkap Didang.***ari
Sumber: Suara Aktual.
Komentar