INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Kamis 25/04/2019. Satres Narkoba Polres Siak, kembali mengamankan seorang peria berinisial SO alias Gito (32th) diduga telah melakukan indak pidana narkotika jenis sabu. Ia diamankan di kediamannya di wilayah Kampung Temusai, Kecamatan Bunga raya, Kabupaten Siak, Riau. Rabu 24/04/2019.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalaui Humas polres Siak Bripka Dedek Prayoga, membenarkan informasi tersebut.
"Benar, setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI,SH memerintahkan Team Opsnal Sat Res narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Siak AIPDA JOHAN WAHYUDI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Bripka Dedek.
Setelah dilakukan penggeledahan rumahnya, di kampung Temusai, di kediaman gito, dijumpai Barang Bukti itu.
"Barang bukti yang berhasil di amankan, 12 ( Dua Belas ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10.68 Gram, 1 ( Satu ) lembar Kertas Tisu warna putih, 1 ( satu ) Lembar Plastik Klip Bening, 1 ( satu ) Lembar Potongan Plastik warna Hitam, 1 ( satu ) Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild, 1 ( Satu ) Buah Kotak Handphone Merk Nokia 105 warna Biru," tutup Bripka Dedek.
Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak, guna proses lebih lanjut.***ih