INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (22th), warga Sialang Palas, Lubuk Dalam, Tindak Pidana (TP) Narkoba golongan (1) berjenis Shabu di Jalan lintas Pertamina, Dusun Bukit Lajim, Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Senin 22/04/2019.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK, melalui paur humas polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan, "Penangkapan terhadap terduga pelaku TP Narkoba ini bermula saat pada siang harinya senin (22/04) Sekira Pukul 13.00 WIB, PS. Kanit Reskrim polsek kerinci kanan Bripka Aansari SH, (pelapor) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertamina Kampung Kerinci Kanan sering dijadikan sebagai lintasan transaksi Narkoba", ujarnya, Selasa 23/04/2019.
Mengetahui hal tersebut kemudian Ps Kanit Reskrim Bripka Aansari SH, melaporkannya kepada Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan, kemudian Kapolsek memerintahkan PS Kanit Reskrim, PS. Kanit Intel Bripka Andri Yustian dan anggota unit Reskrim Bripda Cevi Budiawan untuk melakukan penyelidikan atas informasi itu dan mendapati 1 (satu) bungkus plastik bening dengan lis merah yang didalamnya diduga berisi Shabu-shabu.
Terlapor kini diamankan berikut barang bukti dan membawanya ke Polsek Kerinci Kanan guna penyidikan lebih lanjut.***ih