Direktur PT.DSI, Dari Tahanan Titipan Kejari di Rutan Siak, Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Direktur PT.DSI, Dari Tahanan Titipan Kejari di Rutan Siak, Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

Minggu, 14 April 2019

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Ahad 14/04/2019. Babak baru terjadi pada Perkara tindak pidana pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) dengan tersangka Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dishitbun Siak Teten Effendi, sebab, Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Kelas II Siak yang sebelumnya ditipkan di Rumah Tahanan Siak. Suratno Konadi dikeluarkan dari Rutan Siak pada Jumat 12/04/2019.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Klas II Siak Sri Indrapura, Gatot Suariyoko kala dikonfirmasi awak media, Ahad 14/04/2019. Gatot menyebut, pihak Kejari Siak datang ke Rutan mengeluarkan tahanan pada Jumat sore.

"Karena tahanan itu titipan Kejari, maka Kejari yang berwewenang. Saat Kejari mengeluarkan tahanannya kita tentu tidak punya wewenang kecuali bagi tahanan yang sudah divonis pengadilan," kata Gatot.

Suratno Konadi praktis hanya mendekam di ruangan Mapenaling Rutan Siak selama sekitar tiga hari. Pada hari ketiga pihak Kejari sudah mengeluarkannya untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

"Kami tidak berwewenang lebih jauh, karena tahanan itu tahanan Kejari silakan saja konfirmasi ke Kejari," jelas Gatot.

Sementara, Kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo melalui Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah, juga membenarkan penjemputan tahanan tersebut. Alasannya, ada pihak keluarga tersangka Suratno yang mengajukan permohonan kepadanya untuk pengalihan tahanan.

"Ya, kemarin dikeluarkan dari Rutan Siak, dikarenakan dari pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dan menjamin bahwa Suratno Konadi kooperatif," kata Zikrullah.

Melanjutkan, "Awalnya kami berpendapat Suratno Konadi tidak kooperatif sehingga kami tahan. Akan tetapi setelah ditahan ada keluarga yang menjamin bahwa Suratno akan kooperatif, dan tentunya alasan-alasan di dalam pengajuan penahanan kami nilai cukup yakin," lanjut dia.

Tetapi, Zikrullah tidak menegaskan tahanan kota mana yang dimaksud. "Tahanan kota tempat dia berdomisili," kata dia.

Diketahui, Suratno Konadi berdomisili di Jakarta bukan di Siak Sri Indrapura. Apalagi Kejari Siak tidak mempunyai yuridiksi untuk mengawasi tersangka di luar kabupaten Siak.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada keterangan pers Kejari Siak, Selasa (9/4/2019) lalu, Zikrullah didampingi Kasi Intel Beny Yarbert dan Kasi Datun Lina, menyampaikan pihak keluarga Suratno juga mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Kala itu, pihak Kejari menolak permohonan pihak keluarga tersangka. Saat tersangka dititipkan ke Rutan Siak, PH tersangka meminta agar Suratno diberikan kamar langsung juga ditolak Karutan Siak.

Atas peristiwa itu, Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis menganggap ada kejanggalan dalam perkara itu. Sebab, pihaknya sebagai pelapor mendapat informasi Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Siak dengan alasan kemanusiaan karena sakit.

"Bila dibaca berdasarkan pemberitaan, saat wartawan konfirmasi ke Rutan paginya yang bersangkutan masih mandi dan dipanggil Karutan, artinya masih sehat wal afiat. Justru pada sorenya dilepaskan karena alasan sakit," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, kejanggalan kedua, pihak Kejari Siak tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Baik dari dokter Rutan, maupun dokter pembanding sebagai bukti yang bersangkutan benar -benar sakit," kata dia.

Masih menurut Firdaus, kalau surat sakit tersangka itu saja yang jadi alat oleh Kejari Siak, maka perlu dipertanyakan lagi independensi Kejari dalam memberikan penangguhan atau pengalihan tahanan.

"Kejanggalan ketiga mengenai tahanan kota yang diberikan, di mana kota tempat ia ditahan kota? Siak atau Pekanbaru atau Jakarta. Sebab setahu kita berdasarkan berkas perkara tersangka berdomisili di Jakarta. Nah pertanyaannya apakah Kejari punya yuridiksi untuk mengawasi tersangka sampai ke Jakarta," kata dia.

Pihaknya juga mepertanyakan terkait jaminan Kejari dapat memastikan kelancaran dalam sidang. Sebab, Kejari dinilai kurang mempertimbangkan tersangka Suratno menjadi DPO Polda Riau.

"Kita menghormati bahwa hak untuk memberikan pengalihan tahanan adalah hak subjektif Kejari Siak, namun demikian perlu dipertanyakan apakah ada jaminan nantinya tersangka dapat mengikuti sidang dengan tertib?," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menahan Direktur PT DSI Suratno Konadi, sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan Menhut nomor 17/KPTS-II/1998, Selasa (9/4/2019).

Sementara tersangka kedua, mantan Kepala Dinas Kehuatanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dilepas atau tidak ditahan.

Kasi Intel Kejari Siak Beni Yarbert dan tim JPU Zikrullah dan Lina memberikan keterangan, pihaknya menerima tahap II terhadap perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi.

Ia menjelaskan, terdahap tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHpidana jo pasal 55 ayat ke 1 KUHpidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Terhadap Suratno ditahan sampai 28 April 2019. Karena tersangka Suratno, sebagaimana kita ketahui dia tidak kooperatif saat penyidikan sehingga sempat ditetapkan DPO, dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir dengan berbagai macam alasan," kata dia.***alfath

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...