Hakim PN Rokan Hulu Kabulkan Gugatan Pra-Peradilan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Hakim PN Rokan Hulu Kabulkan Gugatan Pra-Peradilan

Sabtu, 02 Februari 2019


INVESTIGASINEWS.CO
ROHUL. Sabtu 02/02/2019. Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian gelar sidang vonis pra peradilan dalam perkara tangkap tangan (TT) dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jum'at (01/02/2019).

Beberapa waktu lalu Polres Rohul telah menetapkan inisial D sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan di Bapenda Rohul dengan status tersangka karena diduga terbukti melakukan pungli insentif pemungutan pajak daerah atau biasa disebut upah pungut.

Namun, dalam perjalanan kasus dugaan pungli  upah pungut Bapenda Rohul, inisial D melakukan gugatan pra peradilan melalui kuasa hukumnya Suroto, SH & Rekan yang akhirnya hakim pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan (Prapid).

Dalam sidang putusan pra peradilan yang digelar di Ruang Sidan PN Pasir Pengaraian, Hakim Tunggal Irfan Hasan Lubis, SH membacakan putusan bahwa penetapan tersangka terhadap D dinyatakan tidak sah.

Dalam putusan itu juga disebutkan, bahwa penetapan D sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rohul, tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai pasal Pungli yang disangkakan.

Sidang putusan Prapid yang berlangsung di PN Pasir Pengarain yang dihadiri pemohon D dan kuasa hukumnya Suroto. SH dan Rekan serta Polres Rohul selaku termohon.

Usai sidang putusan Prapid itu Hakim Tunggal PN Pasir Pengaraian, Irfan Hasan Lubis SH menyebutkan, sidang berlangsung selama 7 kali dalam batas 7 hari yang ditentukan.
“Ya, sesuai aturannya kan batas waktu sidang prapid itu kan cuma 7 hari dan sidang sudah kita gelar selama 7 kali", kata Irfan.

Irfan menjelaskan, dengan putusan itu pula terhadap tersangka D yang saat ini dititipkan di tahanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian harus bebas demi hukum

"Ya, Karena penetapan tersangkanya tidak sah, harus dikeluarkan dari penahanan," kata Irfan yang juga Humas PN Pasir Pengaraian itu.

Ditempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK, selaku termohon dalam perkara ini, pihaknya akan segera melaksanakan apa yang menjadi keputusan Hakim PN Pasir Pengaraian.

"Ya, yang jelas kita laksanakan apa yang menjadi putusan Pengadilan. Namun untuk upaya lanjutan, akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke Pimpinan," ungkap AKP Harry saat dikonfirmasi mengenai upaya lanjutan dalam perkara ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Rohul mengamankan beberapa pegawai Bapenda Rohul dalam perkara tangkap tangan upah pungut pajak untuk dimintai keterangan pada, Kamis (06/12/2019) lalu.

Dari TKP, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti terkait dengan dokumen-dokumen yang memang terindikasi dan diduga adanya Pungli.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekira Rp 12,1 juta yang diduga hasil Pungli dari uang upah pungut pajak.

Pada pengembangan, Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan PNS perempuan inisial D selaku Kepala Seksi Pembukuan Bapenda Rohul sebagai tersangka dan dititipkan ditahanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

Tersangka D diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dijerat Pasal 12 huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***rambe

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...