INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-TUALANG- PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk-Perawang diduga lakukan PHK sepihak terhadap salah seorang karyawannya, Donny Warianto. Ia sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak 03/01/2011 dengan menerima upah pokok senilai Rp.2.999.092,-/Bulannya.
Pada tanggal 14/03/2018 yang lalu Donny Warianto selaku karyawan tetap di perusahaan tersebut diduga di PHK sepihak dari perusahaan. Namun setelah jumlah uang pesangon dihitung, jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 164 Ayat (3) 'pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Buruh/karyawan dikarnakan perusahaan tutup bukan karna mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).'
Kepada INVESTIGASINEWS.CO, ia sampaikan kekecewaannya, "Yah saya juga kaget ketika menerima uang pesangon tersebut setelah saya hitung ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saya pun tidak tau apa sebenarnya salah saya di PHK makanya dengan keganjilan tersebut lah saya laporkan kasus ini kedinas terkait." ungkap Donny Warianto.
Dengan hal tersebut dinilai Pihak manajemen PT IKPP perwang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata pasal 1365 'tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.'
Adapun PHK sepihak tersebut diduga telah terdapat unsur penipuan yang mana PHK tanpa adanya kesalahan yang dapat dibuktikan dengan urutan peringatan secara tertulis yaitu, SP1 SP2 dan SP3 sehingga penetapan PHK tersebut tidak sah sebagaimana disebutkan dalam KUHPerdata pasal 1321 'tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.' Disamping itu juga perusahaan tersebut diketahui telah melanggar KUHP 1337.
Bahkan diketahui sampai saat ini Donny Warianto selaku karyawan IKPP perawang yang terkena PHK sepihak belum dapat melakukan pengambilan dana BPJS JHT ketenagakerjaan dikarenakan setatus Donny di perusahaan tersebut masih aktif pada sistem BPJS sebagai karyawan di PT.IKPP perawang, yang mana hal tersebut sangat merugikan dirinya yang sudah di PHK.
Menurut PP RI No.46 Tahun 2015 pasal 16 ayat (1) iuran JHT 'bagi peserta penerima upah yang bekerja ada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% dari upah' dengan hal ini secara hukum Donny Warianto maka upah Donny masih ada pada perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang diatas sampai pada tidak aktifnya sebagai peserta BPJS JHT
Donny Warianto ditanya apa harapannya, "Harapan saya agar perusahaan IKPP Perawang tersebut mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan melaksanakan seperti apa yang dituntut sesuai hak-hak yang dilindungi Undang-Undang", harap Donny Warianto Kepada INVESTIGASINEWS.CO, Senin 19/03/2018.***iharahap
Most Popular
-
Foto: Polemik Pjs Bupati Siak dan Bawaslu Terkait Baliho, Banner dan Reklame Cawabup Siak Nomor Urut 3. INVESTIGASINEWS.CO SIAK ...
-
Foto: Ketua Organisasi FKUB H.M Winto Resmi Dikukuhkan Calon Bupati Nomor Urut 3 Alfedri Menjadi Tim Sukses. INVESTIGASINEWS.CO...
-
Foto: OSIS SMA Negeri 1 Wampu, Sukses Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. INVESTIGASINEWS.CO Langkat, (Su...
-
Foto: HIPMMATIM Ende Angkat Bicara, Stop Politik Uang dan Netralisasi ASN Ancaman Pilkada Manggarai Timur. INVESTIGASINEWS.CO E...
-
Foto: Warga Pondok AIP Tualang Cocok dengan Irving, Baharuddin: "Orangnya Apa Adanya". INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Warga...
-
Foto: Wakaf Pembangunan Kelas Tahfidz Cahaya Al-Qur'an INVESTIGASINEWS.CO Assalaamu'alaikum Bapak, Ibu, Sdr/i seluruh ta...
-
Foto: Pengumpulan Dana Sekolah, Sudah Menjadi Tradisi. INVESTIGASINEWS.CO Lema, Manggarai Timur - Acara pengumpulan dana untuk a...
-
Foto: Keberkahan Dalam Hidup. INVESTIGASINEWS.CO NASIONAL - Anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang memberikan ketenangan, kepu...
-
Foto: Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukiman Bertindak sebagai Inspektur Upacara. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Pemerinta...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79
Foto: Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79. INVESTIGAS...