Diduga PHK Sepihak, Donny Laporkan PT.IKPP ke Disnaker Prov.Riau, PHI

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Diduga PHK Sepihak, Donny Laporkan PT.IKPP ke Disnaker Prov.Riau, PHI

MEDIA DETIL 1
Senin, 19 Maret 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-TUALANG- PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk-Perawang diduga lakukan PHK sepihak terhadap salah seorang karyawannya, Donny Warianto. Ia sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak 03/01/2011 dengan menerima upah pokok senilai Rp.2.999.092,-/Bulannya.

Pada tanggal 14/03/2018 yang lalu Donny Warianto selaku karyawan tetap di perusahaan tersebut diduga di PHK sepihak dari perusahaan. Namun setelah jumlah uang pesangon dihitung, jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 164 Ayat (3) 'pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan  kerja terhadap Buruh/karyawan dikarnakan perusahaan tutup bukan karna mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).'

Kepada INVESTIGASINEWS.CO, ia sampaikan kekecewaannya, "Yah saya juga kaget ketika menerima uang pesangon tersebut setelah saya hitung ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saya pun tidak tau apa sebenarnya salah saya di PHK makanya dengan keganjilan tersebut lah saya laporkan kasus ini kedinas terkait." ungkap Donny Warianto.

Dengan hal tersebut  dinilai Pihak manajemen PT IKPP perwang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata pasal 1365 'tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.'

Adapun PHK sepihak tersebut diduga telah terdapat unsur penipuan yang mana PHK tanpa adanya kesalahan yang dapat dibuktikan dengan urutan peringatan secara tertulis yaitu, SP1 SP2 dan SP3 sehingga penetapan PHK tersebut tidak sah sebagaimana disebutkan dalam KUHPerdata pasal 1321 'tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.' Disamping itu juga perusahaan tersebut diketahui telah melanggar KUHP 1337.

Bahkan diketahui sampai saat ini Donny Warianto selaku karyawan IKPP perawang yang terkena PHK sepihak belum dapat melakukan pengambilan dana BPJS  JHT ketenagakerjaan dikarenakan setatus Donny di perusahaan tersebut masih aktif pada sistem BPJS sebagai karyawan di PT.IKPP perawang, yang mana hal tersebut sangat merugikan dirinya yang sudah di PHK.

Menurut PP RI No.46 Tahun 2015 pasal 16 ayat (1) iuran JHT 'bagi peserta penerima upah yang bekerja ada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% dari upah' dengan hal ini secara hukum Donny Warianto maka upah Donny masih ada pada perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang diatas sampai pada tidak aktifnya sebagai peserta BPJS JHT 

Donny Warianto ditanya apa harapannya, "Harapan saya agar perusahaan IKPP Perawang tersebut mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan melaksanakan seperti apa yang dituntut sesuai hak-hak yang dilindungi Undang-Undang", harap Donny Warianto Kepada INVESTIGASINEWS.CO, Senin 19/03/2018.***iharahap


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79

Foto: Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79.  INVESTIGAS...