Ribuan Warga Sakai Tuntut Ganti Rugi Rp 4,58 Triliun Pada Ivo Mas Tunggal

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Ribuan Warga Sakai Tuntut Ganti Rugi Rp 4,58 Triliun Pada Ivo Mas Tunggal

Selasa, 20 Februari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. Ribuan Masyarakat suku Sakai Kecamatan Kandis melalukan unjuk rasa didepan gedung DPRD Riau menuntut ganti rugi tanah adat senilai Rp 4,58 triliun. Hal ini terungkap saat para tokoh sakai Kandis yang terdiri dari Batin Antanantan Kandis, Sukardi, Batin Singomajo Samsam, Rijal, dan Batin Tio Pati Belutu, Bahtiar, menggelar pres rilis pada INVESTIGASINEWS.CO, pada Selasa, 20/82/2018, disalah satu warung coffe.

Aksi yang digelar pada Senin, 19/02/2018, sendiri tidak berkaitan dengan aksi massa suku sakai yang menggelar aksi berjalan kaki pada tahun 2017 lalu, yang tergabung dalam PSSM (Persatuan Suku Sakai Menggugat) dimana aksi dari PSSM tersebut sama sekali tidak mendapatkan dukungan dari para Batin Suku Sakai.

Koordinator lapangan massa aksi masyarakat adat sakai, Andika Sakai di Pekanbaru, senin, menuding PT Ivo Mas Tunggal telah nerampas tanah adat mereka seluas 6.505,42 Ha.

"Kepada Wakil Rakyat khususnya Komisi 1 DPRD Riau kami mohon agar mencabut izin PT Ivo Mas Tunggal yang kami duga telah melanggar aturan aturan pemerintah dengan merampas tanah adat kami," sebut Andika Sakai.

Nilai kerugian yang dirincikan dari pers rilisnya, lahan seluas 6.505,42 Ha dikali Rp. 2juta/Ha, sehingga dihasilkan kerugian sebesar Rp 1. 301.084.000.000.-.

Kemudian tanah ini disebutkan telah dirampas Perusahaan tersebut sejak 1996. Jika hasil dari lahan ini diperkirakan Rp 2juta/Ha, maka dikalikan perbulan sejak 1996, didapatkan angka Rp 3.278.731.680.000,- dengan kerugian lahan, maka Rp 1.301.084.000.000 + Rp  3.278.731.680.000,- = Rp 4.579.815.680.000,-.

Mereka menuntut baik pemerintah ataupun DPRD Riau segera mengambil sikap tegas karena Perusahaan diduga telah merampas hak rakyat.

"Kami harap aspirasi ini diteruskan kepada Kementrian Agraria dan Dirjen BPN mencabut izin HGU PT Ivo Mas Tunggal atas areal perkebunannya yang berada di Kandis, Siak," tegasnya.

Ratusan masyarakat sakai yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sempat ricuh saat menuntut aksi tanggap sejumlah pihak, salah seorang ibu ada yang menangis dan hampir pingsan saat diminta hak mereka.

Sementara Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Rusli Ahmad hadir menemui ratusan massa aksi. Kordias berjanji akan segera memmfasilitasi masyarakat dengan Badan Pertanahan Negara Kanwil Riau serta Dinas LHK. Kemudian, politisi PDI Perjuangan Riau tersebut berjanji akan turun meninjau langsung daerah yang berkonflik.

"Kami akan datang kesana meninjau lokasi yang dipermasalahkan tersebut," sebut Kordias.

Sebelumnya masyarakat adat sakai sempat melakukan aksi demo dibeberapa titik diantaranya Polda Riau, memblokir Flyover dan di DPRD Riau.

Telah ditetapkan dalam bentuk kesepakatan antara Chevron dan PT Ivo Mas Tunggal bahwa Pihak Chevron tak berhak memberikan tanah konsensi pada Perusahaan manapun tanpa memberikan ganti rugi pada suku asli Sakai yang dimana saat ini tanah yang dimaksud telah dikelola oleh PT Ivo Mas Tunggal seluas 6.505,02 Ha yang telah tertuang dalam Andendum II Akte Notaris tahun 1996.***pendy


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf