SIAK. Oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Siak tercyduk kamera wartawan saat berjumpa dengan pihak yang diduga sedang berperkara. Oknum yang diketahui bernama A alias U tersebut sedang ditelisik ketua PN Siak Abdul Kadir, setelah mendapat konfirmasi dari awak media, Kamis (8/1/2018).
Informasi yang dihimpun, pertemuan itu terjadi di salah satu warung kopi (Warkop) di jalan Sapta Taruna, Siak Sri Indrapura, Jumat, 19 Januari 2018 lalu. Ia terlibat percakapan dengan pihak tersebut. Namun, mereka tampak tidak nyaman karena ada awak media yang sedang berada di Warkop tersebut. Tidak lama kemudian, oknum panitera A alias U membawa 2 orang yang diduga salah satu pihak berperkara tersebut ke dalam mobilnya untuk melanjutkan pembicaraan.
Namun demikian, Ketua PN Siak, Abdul Kadir awalnya mencoba mengelak memberikan klarifikasi secara terang kepada media. Awak media mencoba konfirmasi kepada Humas PN Siak Binsar Samosir. Pejabat Humas juga tidak berada di kantornya. Sementara Panitera Kepala Urusan Rambe awalnya juga tidak bisa ditemui. Sehingga awak media masuk ke ruangan Wakil Panitera PN Siak, Arya Nanda.
Namun, tiba-tiba dia merangsek masuk kala awak media sedang berada di dalam rungan Wakil Panitera PN Siak Arya Nanda. Awak media yang berada di dalam ruangan itu kaget kala pintu didorongnya dengan kencang.
"Ada apa lagi? Saya tadi di ruangan sudah memanggil yang bersangkutan. Dia mengaku pertemuan itu tidak berhubungan dengan perkara," kata Abdul Kadir sambil berdiri.
Setelah dijelaskan, agar pihak PN Siak memberikan konfirmasi dengan baik, Abdul Kadir malah mengatakan tidak seharusnya ketua PN menghadapi wartawan. Dia justru mengarahkan ke Humas, yakni Binsar Samosir. Padahal, Binsar Samosir tidak sedang berada di PN Siak.
"Saya lihat di CCTV kalian masuk ke ruangan ini. Ini kantor saya," kata dia kala ditanya kenapa harus membanting pintu saat hendak masuk ke ruangan wakil panitera tersebut.
Tidak lama kemudian, Abdul Kadir keluar dari ruangan itu. Sementara awak media masih mencari informasi tentang objek perkara pihak yang menemui Ujang di salah satu Warkop.
Tidak lama kemudian, Abdul Kadir kembali memanggil awak media agar masuk ke ruangan Panitera Kepala, Urusan Rambe. Dia mencoba lebih ramah, karena sebelumnya mengaku sangat sibuk. Bahkan, rokok yang coba dihisapnya sempat terbalik. Sehingga ia terkejut telah membakar bagian busa rokok.
"Saya sudah panggil yang bersangkutan, tetapi dia menjawab pertemuan itu tidak berhubungan dengan perkara. Palingan itu saja yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman," kata dia lagi.
Saat itu, Abdul Kadir juga mengakui sempat emosi kala ditanyai wartawan melalui pesan WhatsApp. Ia meminta agar wartawan memaklumi ledakan emosionalnya tersebut.
"Sebagai manusialah, apakah bisalah dimaklumi karena saya sedang sibuk. Saya merada didesak dengan pertanyaan wartawan," kata dia.
Ia menguraikan, dirinya sudah sering mengingatkan agar seluruh jajaran PN Siak, tidak menemui pihak berperkara sendirian di luar kantor PN Siak.
Sementara A alias U, menghilang dari kantornya saat hendak ditemui.
Kini dokumen foto-foto dan video pertemuan itu masih disimpan oleh wartawan dan menjadi barang bukti atas pertemuan oknum panitera tersebut.
Sangat jelas dan terpampang di dinding PN Siak, Surat edaran ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 03/BUA.6/HS/SP/III/2010, tentang petunjuk penerimaan tamu. Yang berbunyi; Seluruh aparat pengadilan dimanapun berada dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa.
Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses Administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) pihak berperkara, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di kantor tempat bertugas.
Apabila salah satu pihak tidak hadir walaupun telah diberitahukan dengan resmi kepada yang bersangkutan, maka pertemuan harus disaksikan oleh salah seorang pejabat struktural di kantor tersebut.***my
Informasi yang dihimpun, pertemuan itu terjadi di salah satu warung kopi (Warkop) di jalan Sapta Taruna, Siak Sri Indrapura, Jumat, 19 Januari 2018 lalu. Ia terlibat percakapan dengan pihak tersebut. Namun, mereka tampak tidak nyaman karena ada awak media yang sedang berada di Warkop tersebut. Tidak lama kemudian, oknum panitera A alias U membawa 2 orang yang diduga salah satu pihak berperkara tersebut ke dalam mobilnya untuk melanjutkan pembicaraan.
Namun demikian, Ketua PN Siak, Abdul Kadir awalnya mencoba mengelak memberikan klarifikasi secara terang kepada media. Awak media mencoba konfirmasi kepada Humas PN Siak Binsar Samosir. Pejabat Humas juga tidak berada di kantornya. Sementara Panitera Kepala Urusan Rambe awalnya juga tidak bisa ditemui. Sehingga awak media masuk ke ruangan Wakil Panitera PN Siak, Arya Nanda.
Namun, tiba-tiba dia merangsek masuk kala awak media sedang berada di dalam rungan Wakil Panitera PN Siak Arya Nanda. Awak media yang berada di dalam ruangan itu kaget kala pintu didorongnya dengan kencang.
"Ada apa lagi? Saya tadi di ruangan sudah memanggil yang bersangkutan. Dia mengaku pertemuan itu tidak berhubungan dengan perkara," kata Abdul Kadir sambil berdiri.
Setelah dijelaskan, agar pihak PN Siak memberikan konfirmasi dengan baik, Abdul Kadir malah mengatakan tidak seharusnya ketua PN menghadapi wartawan. Dia justru mengarahkan ke Humas, yakni Binsar Samosir. Padahal, Binsar Samosir tidak sedang berada di PN Siak.
"Saya lihat di CCTV kalian masuk ke ruangan ini. Ini kantor saya," kata dia kala ditanya kenapa harus membanting pintu saat hendak masuk ke ruangan wakil panitera tersebut.
Tidak lama kemudian, Abdul Kadir keluar dari ruangan itu. Sementara awak media masih mencari informasi tentang objek perkara pihak yang menemui Ujang di salah satu Warkop.
Tidak lama kemudian, Abdul Kadir kembali memanggil awak media agar masuk ke ruangan Panitera Kepala, Urusan Rambe. Dia mencoba lebih ramah, karena sebelumnya mengaku sangat sibuk. Bahkan, rokok yang coba dihisapnya sempat terbalik. Sehingga ia terkejut telah membakar bagian busa rokok.
"Saya sudah panggil yang bersangkutan, tetapi dia menjawab pertemuan itu tidak berhubungan dengan perkara. Palingan itu saja yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman," kata dia lagi.
Saat itu, Abdul Kadir juga mengakui sempat emosi kala ditanyai wartawan melalui pesan WhatsApp. Ia meminta agar wartawan memaklumi ledakan emosionalnya tersebut.
"Sebagai manusialah, apakah bisalah dimaklumi karena saya sedang sibuk. Saya merada didesak dengan pertanyaan wartawan," kata dia.
Ia menguraikan, dirinya sudah sering mengingatkan agar seluruh jajaran PN Siak, tidak menemui pihak berperkara sendirian di luar kantor PN Siak.
Sementara A alias U, menghilang dari kantornya saat hendak ditemui.
Kini dokumen foto-foto dan video pertemuan itu masih disimpan oleh wartawan dan menjadi barang bukti atas pertemuan oknum panitera tersebut.
Sangat jelas dan terpampang di dinding PN Siak, Surat edaran ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 03/BUA.6/HS/SP/III/2010, tentang petunjuk penerimaan tamu. Yang berbunyi; Seluruh aparat pengadilan dimanapun berada dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa.
Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses Administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) pihak berperkara, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di kantor tempat bertugas.
Apabila salah satu pihak tidak hadir walaupun telah diberitahukan dengan resmi kepada yang bersangkutan, maka pertemuan harus disaksikan oleh salah seorang pejabat struktural di kantor tersebut.***my