INVESTIGASINEWS.CO
ROHIL. Satu unit mobil tronton bermuatan kayu ilegal loging (ilog) tanpa dokumen menuju Siantar Sumatera Utara (Sumut) diamankan oleh pihak kepolisian resor Rokan Hilir pada Sabtu 10/02/2018, sekira pukul 00.30 WIB.
Mobil warna kuning yang diketahui bernomor polisi (nopol) BK 9064 VK itu diamankan petugas di sekitar Jalan Lintas Pujud Siarang-arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berikut 8 (delapan) ton kayu olahan jenis papan dan broti.
Selain 1 (satu) unit mobil tronton bermuatan 8 (delapan) ton kayu olahan, petugas juga turut mengamankan sang sopir truk bernama H alias Herman (40), sementara pemilik kayu berinisial AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian resor Rokan Hilir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/18/II/2018/RIAU/Res Rohil Tgl 10 Februari 2018.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Sabtu (10/02/2018) kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO menyebutkan, peristiwa penangkapan itu bermula pada Jumat (09/02/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu anggota polisi bernama Aswin dan Sinukaban mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Kampung Baru Kelurahan Siarang-arang, Kecamatan Pujud ada satu unit mobil tronton sedang memuat kayu olahan jenis papan dan broti, lalu petugas melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", ujar AKP Ruslan.
Berdasarkan temuan tersebut, pada hari Sabtu (10/02/2018) sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil tronton warna kuning bernomor polisi BK 9064 VK berisi 8 (delapan) ton kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak dinas kehutanan.
Untuk kepentingan penyelidikan, selanjutnya satu unit mobil tronton berikut barang bukti yang diduga kayu iegal tanpa dokumen itu langsung diamankan petugas ke- Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses hukum.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tandas AKP Ruslan.***wis
Most Popular
-
Foto: Diduga Dianiaya dan Dikeroyok di Kampung Mboeng, Warga Elar Laporkan Kasus ke Polisi. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur ...
-
Foto: Minta Audiensi dengan Bupati Langkat, Warga Secanggang Keluhkan Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Tuntas. INVESTIGASINEWS.C...
-
Foto: Dorong Transformasi Pendidikan, Disdik Lembata dan BPMP NTT Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran. INVESTIGASINEWS.C...
-
Foto: Workshop GEDSI di Desa Secanggang Berlangsung Sukses, Perkuat Pembangunan Desa yang Inklusif. INVESTIGASINEWS.CO Langkat ...
-
Foto: Draf FC Rawang Air Putih Juara Blantik Cup III, Final Berlangsung Meriah dan Dipadati Penonton. INVESTIGASINEWS.CO Langk...
-
Foto: Kompres Hangat untuk Nyeri Haid: Solusi Sederhana yang Terbukti Efektif, Namun Masih Sering Diabaikan. Opini Ditulis Oleh:...
-
Foto: Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda Investasi dan Produk Hukum Menjadi Perda. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu — Setelah semp...
-
Opini Oleh: Beatriks Puspita Labur NPM: 25201021 INVESTIGASINEWS.CO Di tengah meningkatnya berbagai penyakit tidak menular, ma...
-
Foto: Sengketa Lahan 12,90 Hektare di Langkat, Kelompok Tani Pilih Jalur Politik Ketimbang PTUN. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Ke...
-
Foto: Ada Apa? Dua Pejabat Kunci Kampung Bungaraya Mengundurkan Diri, Pemerintahan Kampung Hadapi Kekosongan Jabatan Strategis. ...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Pionir di Riau, Pemkab Rokan Hulu Gelar Assesment Manajemen Talenta JPT Pratama
Foto: Pionir di Riau, Pemkab Rokan Hulu Gelar Assesment Manajemen Talenta JPT Pratama. INVESTIGASINEWS.CO Rohul – Pemerintah...
Komentar