INVESTIGASINEWS.CO
ROHIL. Satu unit mobil tronton bermuatan kayu ilegal loging (ilog) tanpa dokumen menuju Siantar Sumatera Utara (Sumut) diamankan oleh pihak kepolisian resor Rokan Hilir pada Sabtu 10/02/2018, sekira pukul 00.30 WIB.
Mobil warna kuning yang diketahui bernomor polisi (nopol) BK 9064 VK itu diamankan petugas di sekitar Jalan Lintas Pujud Siarang-arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berikut 8 (delapan) ton kayu olahan jenis papan dan broti.
Selain 1 (satu) unit mobil tronton bermuatan 8 (delapan) ton kayu olahan, petugas juga turut mengamankan sang sopir truk bernama H alias Herman (40), sementara pemilik kayu berinisial AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian resor Rokan Hilir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/18/II/2018/RIAU/Res Rohil Tgl 10 Februari 2018.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Sabtu (10/02/2018) kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO menyebutkan, peristiwa penangkapan itu bermula pada Jumat (09/02/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu anggota polisi bernama Aswin dan Sinukaban mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Kampung Baru Kelurahan Siarang-arang, Kecamatan Pujud ada satu unit mobil tronton sedang memuat kayu olahan jenis papan dan broti, lalu petugas melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", ujar AKP Ruslan.
Berdasarkan temuan tersebut, pada hari Sabtu (10/02/2018) sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil tronton warna kuning bernomor polisi BK 9064 VK berisi 8 (delapan) ton kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak dinas kehutanan.
Untuk kepentingan penyelidikan, selanjutnya satu unit mobil tronton berikut barang bukti yang diduga kayu iegal tanpa dokumen itu langsung diamankan petugas ke- Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses hukum.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tandas AKP Ruslan.***wis
Most Popular
-
Foto: Setelah Siak, Kini Dumai Angkat Tangan: Porprov 2026 di Ujung Tanduk. INVESTIGASINEWS.CO Pekanbaru — Setelah Kabupaten S...
-
Foto: Basement Terendam, Bupati Anton Bergerak Cepat Pastikan Kawasan Islamic Centre Tetap Aman. INVESTIGASINEWS.CO ROHUL - Lan...
-
Foto; Jalan Rusak Parah, Warga Desa Kaju Wangi Nilai Pemkab Manggarai Timur Tutup Mata. INVESTIGASINEWS.CO MANGGARAI TIMUR — P...
-
Foto: Penta Helix Dibutuhkan untuk Mendorong Kemajuan Daerah. INVESTIGASINEWS.CO Pandeglang – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Se...
-
Foto: Berkat Program “simanja”, Seluruh Lahan Pertanian di Lembata Siap Tanam INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA – Dalam sepekan terak...
-
Foto; Pantai Selatan Menanti Panen. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggar...
-
Foto; Hadiri Grand Final Ambrank Cup 2025, Wabup Iing Ajak Pemain Junjung Sportivitas. INVESTIGASINEWS.CO PANDEGLANG – Wakil ...
-
Foto: Pengurus Formikimba Audiensi dengan Ketua DPRD Lebak, Dorong Penguatan Perbup CSR untuk UMKM. INVESTIGASINEWS.CO Lebak - ...
-
Foto: Ngopi di Bawah Jembatan, Mantan Kadis PU Siak Irving Kahar Bicara Soal Kemajuan Daerah. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Mantan ...
-
Foto: APBN 2025 di Lembata Sasar 3.609 Hektare Jagung untuk Musim Tanam. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA — Pemerintah Kabupaten Lem...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Kajari Siak Lakukan Rangkaian Kunjungan Perdana ke Forkopimda
Foto; Kajari Siak Lakukan Rangkaian Kunjungan Perdana ke Forkopimda. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari...
Komentar