INVESTIGASINEWS.CO
ROHIL. Satu unit mobil tronton bermuatan kayu ilegal loging (ilog) tanpa dokumen menuju Siantar Sumatera Utara (Sumut) diamankan oleh pihak kepolisian resor Rokan Hilir pada Sabtu 10/02/2018, sekira pukul 00.30 WIB.
Mobil warna kuning yang diketahui bernomor polisi (nopol) BK 9064 VK itu diamankan petugas di sekitar Jalan Lintas Pujud Siarang-arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berikut 8 (delapan) ton kayu olahan jenis papan dan broti.
Selain 1 (satu) unit mobil tronton bermuatan 8 (delapan) ton kayu olahan, petugas juga turut mengamankan sang sopir truk bernama H alias Herman (40), sementara pemilik kayu berinisial AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian resor Rokan Hilir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/18/II/2018/RIAU/Res Rohil Tgl 10 Februari 2018.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Sabtu (10/02/2018) kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO menyebutkan, peristiwa penangkapan itu bermula pada Jumat (09/02/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu anggota polisi bernama Aswin dan Sinukaban mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Kampung Baru Kelurahan Siarang-arang, Kecamatan Pujud ada satu unit mobil tronton sedang memuat kayu olahan jenis papan dan broti, lalu petugas melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", ujar AKP Ruslan.
Berdasarkan temuan tersebut, pada hari Sabtu (10/02/2018) sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil tronton warna kuning bernomor polisi BK 9064 VK berisi 8 (delapan) ton kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak dinas kehutanan.
Untuk kepentingan penyelidikan, selanjutnya satu unit mobil tronton berikut barang bukti yang diduga kayu iegal tanpa dokumen itu langsung diamankan petugas ke- Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses hukum.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tandas AKP Ruslan.***wis
Most Popular
-
Foto: Sumber Mata Air Keruh di Desa Padengo kecamatan Popayato. INVESTIGASINEWS.CO Pohuwato - Keruhnya sumber mata air PDAM di D...
-
Foto: Tambang Emas Ilegal di Desa Bulangita Kian Marak, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas. INVESTIGASINEWS.CO Pohuwato - Akti...
-
Foto: Pemilihan Presiden Mahasiswa (BEM) Universitas Flores Ende, Diminta Ketua KPRK Beri Penjelasan dan Transparansi. INVESTIG...
-
Foto: AWAS. Kolam Tergenang di Atas Atap Pasar Ini. INVESTIGASINEWS.CO Lembata - Masih banyak pedagang khusunya pedagang sayur,...
-
Foto: Jelang Hari Raya Imlek, Polsek Siak Patroli Pastikan Klenteng Hock Siu Kiong Aman. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Upaya Polse...
-
Foto: Diduga Gara- Gara Sengketa Lahan, Warga Ini Kena Tebas Sajam. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Seorang warga yang tinggal di Kwa...
-
Foto: Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C Ilegal, Terkait Berita Hoax Salah Satu Media Online. INVESTIGA...
-
Foto: Kapolres Pohuwato dan Dandim 1313 Turun Langsung Berantas Judi Sabung Ayam di Desa Palopo. INVESTIGASINEWS.CO Pohuwato – ...
-
Foto: Suasana rapat di aula kantor Camat Hinai sebelum ricuh. INVESTIGASINEWS.CO Langkat (Sumut) - Ratusan petani gabah di kecam...
-
Foto: Polsek Bungaraya Taja Patroli dan Mengatur Lalulintas Jalan Siak- Pakning. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Dalam rangka mencipt...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
HPN 2025 di Riau, Jadi Momentum Bersih-Bersih Dunia Pers
Foto: HPN 2025 di Riau, Jadi Momentum Bersih-Bersih Dunia Pers (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Zulmansyah Sekeda...