INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Minggu 08/10/2017, Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional serta menyita 20,4 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh 'Guwanyinmang' asal Tiongkok. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka. "Sebelum diedarkan ke masyarakat, kami langsung tangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan yang didampingi Wakil Direktur AKBP Audie Latuheru dan Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Suwono menjelaskan, peristiwa bermula setelah penyidik menerima informasi adanya sindikat narkoba. Atas informasi, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Safrizal bin Muhammad Zein alias Rizal di rumahnya Jalan Walang Timur RT004/012, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu 04/10/2017 silam."Di lokasi ini tersangka memiliki toko obat dengan menjual obat berbahaya. Kami menyita barang bukti 3 bungkus teh cina yang berisi 3,38 gram sabu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui sabu telah dibawa oleh kakak tersangka Safrizal yakni Razali ke Banjar, Jawa Barat."Kami langsung melakukan pengembangan, dengan menangkap tersangka Razali di penginapan Pondok Wisata Anugerah Jaya Bulak Laut, Pangandaran, Jawa Barat, pada Jumat 06/10/2017. Tersangka Razali mengaku, sabu telah diserahkan kepada seseorang bernama Muzakkir," ungkapnya.
Polisi lantas bergerak menangkap Muzakir. Namun dia kembali menyebut sabu itu telah berpindah tangan. Menurutnya, sabu telah diberikan kepada tersangka lainnya bernama Jajang Saepudin."Kami kemudian, menangkap tersangka Jajang Saepudin di depan Hotel Hawai, Pangandaran, Jawa Barat," ucapnya.
Mantan Kapolsek Setiabudi ini mengatakan, tersangka Jajang saepudin mengaku, 17,036 kg sabu yang terdapat dalam dua buah tas ransel tersebut disembunyikan dalam bangku mobil Honda CRV yang terletak di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat. "Akibatnya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 12 yat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tyentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 20,4 kg shabu, 10 unit HP, tiga buah mobil dan sebuah motor serta buku tabungan BCA," tandasnya.***kriminalitas
Most Popular
-
Foto: 'Tukang Insinyur' Irving, Pastikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ada di Tiap Kecamatan. INVESTIGASNEWS.CO SIAK - Pas...
-
Foto: BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Badan Amil ...
-
Foto: Pj. Bupati Langkat Tekankan Sinergitas DPRD dan Kepala Daerah pada Pelantikan 50 Anggota DPRD Langkat Periode 2024-2029. I...
-
Foto: Musprov I SMSI Riau Digelar, Ini Nama-nama Calon Ketua. Siapa Unggul? INVESTIGASINEWS.CO Pekanbaru - Serikat Media Siber ...
-
Foto: Aksi solidaritas satpol pp lebak terkait anggotanya yang tewas saat aksi penolakan Ketua DPRD Lebak terpilih 2024-2029. IN...
-
Foto: Cegah Potensi Pelanggaran TSM Petahana dan Cabup Lainnya, Bawaslu Larang ASN dan Honorer Hadir di Titik Kampanye Paslon. I...
-
Foto: Proyek Jembatan Wae Lampang Menjadi Sorotan Publik Dihantui Dugaan Nepotisme. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur - Proyek...
-
Foto: Seorang Pria di Bungaraya, Siak, Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Polres Siak melal...
-
Foto; Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury. INVESTIGASNEWS.CO Rokan Hulu - Bersem...
-
Foto: Panglima Pucuk LLMB Datuk Ismail Amir menyampaikan orasinya pada kampanye dialogis Cabup Siak nomor 1, Irving Kahar, Rabu ...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa?
Foto: MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa? INVESTIGASNEWS.CO SI...