INVESTIGASINEWS.CO
TUALANG. SIAK. Beredar kabar melalui media sosial facebook yang mencatut nama Institusi Kepolisian Sektor Tualang (Polsek). Diduga akun tersebut palsu, sempat membuat heboh warganet, perihal pemberitaan berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang membawa kabur sebagian uang milik perusahaan beserta satu unit sepeda motor dan kendaraan roda empat merk Datsun Go.
Dalam postingan akun facebook, jelas-jelas memberitakan (memberitahukan), bahwas jajaran Polsek Tualang yang sedang mencari pasangan suami istri pelaku pengelapan uang perusahaan sebesar Rp 250.000.000, beserta satu unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat merk Datsun Go yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Jum'at 06/10/2017 beberapa waktu yang lalu melalui salah satu media sosial group facebook. "Di CARI ORANG INI, TELAH MENIPU PERUSAHAN SEJUMLAH UANG 250 JUTA DAN MEMBAWA 1 UNIT MOBIL datsun go, BM 1019 TO/1 UNIT MOTOR, DAN ORANG INI BEKERJA SAMA DENGAN INI ISTRI UNTUK MENIPU. Mohon bantuannya untuk warga perawang, JIKA PELAKU TERTANGKAP ANDA AKAN DIBERI IMBALAN YANG SETIMPAL OLEH PIHAK PERUSAHAAN. TERIMA KASIH." Begitu isi dari tulisan postingan tersebut yang beredar beberapa waktu lalu.
Postingan tersebut pun lengkap dengan beberapa foto pasangan suami istri dengan anak-anak (sekeluarga) beserta satu unit kendaraan roda empat merk Datsun Go berwarna abu-abu hitam dengan platform BM 1019 TO.
Dikonfirm, Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusup Purba SH, membantah. Apalagi postingan itu menyebarkan berita berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) pengelapan uang sejumlah Rp 250 juta dengan satu unit kendaraan roda empat merk Datsun Go dan satu unit sepeda motor. "Facebook mana tu kok buat Polsek Tualang pula, Polsek Tualang tak punya facebook," kata Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusup Purba SH saat dikonfirm, Jum'at 06/10/2017.
Menanggapi persoalan itu, Kapolres Siak, Barliansyah, akan mencoba berkordinasi dengan Polda Riau untuk melacak pemilik akun palsu tersebut. Dan ini sudah masuk ke ranah hukum, misalnya UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. "Iya bang, kami akan coba koordinasi dengan Polda Riau untuk melacak pemilik akun tersebut," ujar AKBP Barliansyah SIK, Jum'at 06/10/2017.***herman.dr
TUALANG. SIAK. Beredar kabar melalui media sosial facebook yang mencatut nama Institusi Kepolisian Sektor Tualang (Polsek). Diduga akun tersebut palsu, sempat membuat heboh warganet, perihal pemberitaan berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang membawa kabur sebagian uang milik perusahaan beserta satu unit sepeda motor dan kendaraan roda empat merk Datsun Go.
Dalam postingan akun facebook, jelas-jelas memberitakan (memberitahukan), bahwas jajaran Polsek Tualang yang sedang mencari pasangan suami istri pelaku pengelapan uang perusahaan sebesar Rp 250.000.000, beserta satu unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat merk Datsun Go yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Jum'at 06/10/2017 beberapa waktu yang lalu melalui salah satu media sosial group facebook. "Di CARI ORANG INI, TELAH MENIPU PERUSAHAN SEJUMLAH UANG 250 JUTA DAN MEMBAWA 1 UNIT MOBIL datsun go, BM 1019 TO/1 UNIT MOTOR, DAN ORANG INI BEKERJA SAMA DENGAN INI ISTRI UNTUK MENIPU. Mohon bantuannya untuk warga perawang, JIKA PELAKU TERTANGKAP ANDA AKAN DIBERI IMBALAN YANG SETIMPAL OLEH PIHAK PERUSAHAAN. TERIMA KASIH." Begitu isi dari tulisan postingan tersebut yang beredar beberapa waktu lalu.
Postingan tersebut pun lengkap dengan beberapa foto pasangan suami istri dengan anak-anak (sekeluarga) beserta satu unit kendaraan roda empat merk Datsun Go berwarna abu-abu hitam dengan platform BM 1019 TO.
Dikonfirm, Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusup Purba SH, membantah. Apalagi postingan itu menyebarkan berita berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) pengelapan uang sejumlah Rp 250 juta dengan satu unit kendaraan roda empat merk Datsun Go dan satu unit sepeda motor. "Facebook mana tu kok buat Polsek Tualang pula, Polsek Tualang tak punya facebook," kata Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusup Purba SH saat dikonfirm, Jum'at 06/10/2017.
Menanggapi persoalan itu, Kapolres Siak, Barliansyah, akan mencoba berkordinasi dengan Polda Riau untuk melacak pemilik akun palsu tersebut. Dan ini sudah masuk ke ranah hukum, misalnya UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. "Iya bang, kami akan coba koordinasi dengan Polda Riau untuk melacak pemilik akun tersebut," ujar AKBP Barliansyah SIK, Jum'at 06/10/2017.***herman.dr