Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Periksa Pejabat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Periksa Pejabat

MEDIA DETIL 1
Selasa, 12 September 2017

INVESTIGASINEWS.CO
RIAU. Kejati Riau akhirnya menjemput DY, tersangka kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. DY, akhirnya diperiksa Penyidik Pidana Khusus . "DY sudah berhasil dibawa ke gedung Pidsus Kejati Riau. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin 11/09/2017 kepada wartawan.

Sebelumnya, tersangka lainnya berinisial DL, sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Riau. Keduanya, adalah wanita yang merupakan pejabat Dispenda Riau ketika terjadinya dugaan korupsi anggaran (kini bernama Bapenda) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 hingga 2016.‎ Dari laporan, negara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar dalam kasus ini.

"DL, saat itu merupakan pejabat eselon III di Dispenda dan DY merupakan pejabat eselon IV, yang bertanggung jawab di bidang keuangan di Dispenda.‎ Sementara, DY kita periksa‎ sampai selesai. Soal penahanan, akan diputuskan usai pemeriksaan," tambah Sugeng.

Dugaan korupsi di lembaga tersebut ‎dilakukan dengan beberapa modus. Antara lain, pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif. Orang tidak melakukan, tapi uang tetap dikeluarkan.‎

Diketahui, semua bukti-bukti dugaan korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.

Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00. ‎

Jaksa akhirnya menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan perkara ini setelah memastikan adanya dugaan pidana yang dilanggar. Selain itu, untuk melengkapi alat bukti, pihak Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen beberapa waktu lalu.**br


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...