Warga Pertanyakan Perda Siak Yang Diduga Mandul

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Warga Pertanyakan Perda Siak Yang Diduga Mandul

MEDIA DETIL 1
Rabu, 09 Agustus 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Gedung sarang burung walet di Kabupaten Siak sangat banyak. Mudah untuk dilihat baik di tengah kota atau pun di daerah pingir kota. Ketua Asosiasi burung walet Siak, Suhaimi beberapa waktu lalu menyampaikan kepada INVESTIGASINEWS.CO jumlah keseluruhan rumah walet yang ada di Kabupaten Siak sekitar 1.100 rumah walet. Pertanyaannya sebanyak itu sudah legal atau belum legal.

Heriyanto selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Rabu 09/08/2017, ketika dikonfirm awak media, menyampaikan, bahwa, "Usaha penangkaran sarang burung walet yang ada di kabupaten Siak tidak memiliki izin satu pun", ujarnya.

Sayang memang meski jumlah sarang burung walet sebanyak itu, terbukti belum legal dan tidak mampu berkontribusi sedikitpun terhadap PAD Kabupaten Siak. Ironis. Peraturan daerah tentang ijin dan pemungutan pajak sarang burung walet sudah ada sejak tahun 2008, nomor 04/2008, 14/2008 dan Perbub 26/2010, namun kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dinilai nihil. Untuk apa perda dibuat jika demikian? Untuk apa dibuat jika tidak ada kontribusi? Perda juga dibuat dari uang rakyat.

Kritik itu datang dari RECLASSEERING INDONESIA, Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat. Bantuan Hukum Didalam dan Diluar Pengadilan Propinsi Riau, Purwanto, "Keinginan Pemda Siak sangat jelas, tingkatan PAD dari sektor mana pun yang bisa digali mengingat kondisi DBH minim seperti ini. Kuncinya pada jumlah SDM dan kemampuan mereka menyiasati. Selain itu, perlu dilakukan upgrade pada perda sarang burung walet agar berdaya guna memaksa bayar pajak dan lainnya dengan baik. Peran pembuat Perda bisa diterapkan untuk menarik retribusi dan pajak dari situ, cepat direvisi jika memang sudah tidak memungkinkan” papar Purwanto, Rabu 09/08/2017, yang juga warga siak.

Terpisah, Hendri Pangaribuan selaku Wakil Ketua DPRD Siak, kepada INVESTIGASINEWS.CO Rabu 09/08/2017, menjelaskan, "Pernah di adakan hearing oleh komisi tiga yang membidangi. Hasil pertemuan tersebut saya lagi mempelajari. Dari data tsb masih banyak yang harus dibenahi dan kita akan panggil lintas sektoral dalam hal ini", tuturnya.

Melanjutkan, "Dan saya juga telah berdiskusi bersama ketua DPRD. Yang artinya kita akan mempelajari perda yang ada tentang penangkaran walet tersebut. Mengingat hasil PAD kita dari sektor ini masih nihil dan harus kita segerakan, agar kedepan bisa memberikan kuntribusi terhadap PAD kita. Dari Perda yang ada kita temukan, sangat perlu kita benahi dan kita akan lakukan duduk bersama. Agar pasal-pasal tentang penangkaran walet lebih mumpuni lagi, dan menjadi lebih baik lagi," tutup Hendri.

Warga berharap, ketegasan dari stakeholder dan pihak-pihak terkait menyikapi hal ini sangat diharapkan. Bahkan semisal jika ada indikasi dan dugaan pidana terkait ini, beri efek jera.***si.ellys

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...