Lima Pejabat Siak Diperiksa Aparat Hukum, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Lima Pejabat Siak Diperiksa Aparat Hukum, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 01 Agustus 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Di Kabupaten Siak, Kepala BPMPD atas nama inisial AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Siak tertanggal 31/05/2017 lalu. Hal itu terjadi terkait kewenangannya dalam program pengadaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) di tahun 2015 lalu, dikarenakan ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.163 milyard.

Saat ini di Jakarta, Senin 31/07/2017, Bareskrim Mabes Polri lakukan pemeriksaan lima orang pejabat Siak. Diketahui pemanggilan mereka karena adanya laporan Polisi dengan nomor LP/591/VI/2017/Bareskrim, tertanggal 5 Juni 2017 tentang dugaan tindak pidana pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 412 yang diduga dilakukan oleh ke-5 pejabat tersebut.

Mereka diperiksa sekira pukul 10.00 WIB, di kantor Bareskrim Polri lantai 1 Subdit I Dit Tipidum ruangan Kanit V, jalan Merdeka nomor 16, Jakarta Pusat. Dari 5 orang yang diperiksa tersebut, satu diantaranya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas/eselon II Pemkab Siak. Informasi yang berhasil dirangkum, lima orang tersebut adalah 1 orang kepala dinas/eselon II inisial KY, 1 orang kepala bidang/eselon III inisial SR, 1 orang pejabat eselon III inisial B, dan 1 orang pejabat eselon III inisial EM serta 1 orang ASN lagi inisial M.

Kabag Hukum Pemda Siak, Jhon Effendi ketika dikonfirm Selasa 01/08/2017, menyampaikan belum mengetahui perihal terkait pemanggilan ke-lima pejabat siak ini oleh bareskrim polri, "Tidak, saya belum tahu. Saya sedang rapat", ujarnya singkat pada INVESTIGASINEWS.CO.***s
Foto: Illustrasi.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa?

Foto: MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa?  INVESTIGASNEWS.CO SI...