Pajak Dari Sarang Burung Walet di Kabupaten Siak Mulai Terkuak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Pajak Dari Sarang Burung Walet di Kabupaten Siak Mulai Terkuak

Senin, 14 Agustus 2017

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Gonjang ganjing tentang walet dan pajak dari penghasilan sarang burung walet sedikit mulai terkuak, saat lintas komisi DPRD Siak lakukan hearing, Senin 14/08/2017 di kantor DPRD Siak.

Besaran pajak sarang burung walet terungkap, saat pemberitaan yang lalu Kabid PAD Kabupaten Siak menyampaikan nihil kepada media, namun dalam hearing ini Muzamil menyampaikan ada pajak yang dibayar pada tahun 2015 dan 2016 lalu. "Pada tahun 2015 lalu, wajib pajak yang dihasilkan langsung disetorkan ke bank. Tahun 2015 didapat sebesar 106 juta", tuturnya.

Bupati LIRA, Dedi usai hearing mengatakan, "Ini dasar objek pajak apa yang dipungut dari usaha walet. Dan jika ada nilai potensial utk PAD kenapa izinnya masih belum jelas. Kami minta untuk disegerakan aturan-aturan produk hukum yang jelas, dan mari sama-sama kita terapkan dan laksanakan", ujarnya kepada INVESTIGASINEWS.CO

Melanjutkan, "Pemerintah harus hadir ditengah masyarakat supaya ada rasa berkeadilan serta aman dan nyaman buat masyarakat dan juga terutama untuk pengusaha walet. Aturan harus yang jelas dan tegas", tambahnya.

Sementara di tempat terpisah RECLASSERING INDONESIA yang dihubungi INVESTIGASINEWS.CO menyampaikan, "Rancunya aturan walet yang ada, seakan memberi peluang bagi para pengusaha bersembunyi dibalik ketaatannya membayar pajak, meskipun tidak memiliki izin yang sah, mereka merasa benar. Pasalnya, pemerintah Siak tetap menarik pajaknya meskipun tahu bahwa semua rumah walet tidak berizin," jelas Dwi Purwanto, dari RI Komwil Riau, Senin 14/08/2017, di Tualang.

Dikatakannya juga, tidak adanya satu pun ijin resmi walet di siak, namun hasilnya yaitu sarang walet tetap dikenakan retribusi pajak sesuai ketentuan Perda yang ada, sehingga terkesan Pemda Siak menarik pajak dari obyek pajak yang dikatagorikan ilegal. "Banyak rancu, sebab pajak walet tetap ditarik, namun tidak dijelaskan, obyeknya legal atau ilegal. Ini kan rancu, sama saja dengan para PKL yang dilarang jualan di trotoar, namun tetap di tarik retribusinya," tutupnya.***ellys


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...