INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Gonjang ganjing tentang walet dan pajak dari penghasilan sarang burung walet sedikit mulai terkuak, saat lintas komisi DPRD Siak lakukan hearing, Senin 14/08/2017 di kantor DPRD Siak.
Besaran pajak sarang burung walet terungkap, saat pemberitaan yang lalu Kabid PAD Kabupaten Siak menyampaikan nihil kepada media, namun dalam hearing ini Muzamil menyampaikan ada pajak yang dibayar pada tahun 2015 dan 2016 lalu. "Pada tahun 2015 lalu, wajib pajak yang dihasilkan langsung disetorkan ke bank. Tahun 2015 didapat sebesar 106 juta", tuturnya.
Bupati LIRA, Dedi usai hearing mengatakan, "Ini dasar objek pajak apa yang dipungut dari usaha walet. Dan jika ada nilai potensial utk PAD kenapa izinnya masih belum jelas. Kami minta untuk disegerakan aturan-aturan produk hukum yang jelas, dan mari sama-sama kita terapkan dan laksanakan", ujarnya kepada INVESTIGASINEWS.CO
Melanjutkan, "Pemerintah harus hadir ditengah masyarakat supaya ada rasa berkeadilan serta aman dan nyaman buat masyarakat dan juga terutama untuk pengusaha walet. Aturan harus yang jelas dan tegas", tambahnya.
Sementara di tempat terpisah RECLASSERING INDONESIA yang dihubungi INVESTIGASINEWS.CO menyampaikan, "Rancunya aturan walet yang ada, seakan memberi peluang bagi para pengusaha bersembunyi dibalik ketaatannya membayar pajak, meskipun tidak memiliki izin yang sah, mereka merasa benar. Pasalnya, pemerintah Siak tetap menarik pajaknya meskipun tahu bahwa semua rumah walet tidak berizin," jelas Dwi Purwanto, dari RI Komwil Riau, Senin 14/08/2017, di Tualang.
Dikatakannya juga, tidak adanya satu pun ijin resmi walet di siak, namun hasilnya yaitu sarang walet tetap dikenakan retribusi pajak sesuai ketentuan Perda yang ada, sehingga terkesan Pemda Siak menarik pajak dari obyek pajak yang dikatagorikan ilegal. "Banyak rancu, sebab pajak walet tetap ditarik, namun tidak dijelaskan, obyeknya legal atau ilegal. Ini kan rancu, sama saja dengan para PKL yang dilarang jualan di trotoar, namun tetap di tarik retribusinya," tutupnya.***ellys
Most Popular
-
Foto: Pemda Manggarai Timur Dorong Percepatan Status 37 Desa Persiapan Jadi Desa Definitif. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur...
-
Foto: Gugatan Tanpa Sepengetahuan: Ketika Cagub Jadi 'Korban' Tandem Sendiri. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Calon Bupati S...
-
Foto; SD Negeri se-Kecamatan Binjai Gelar Halalbihalal dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Kelom...
-
Foto: RSUD Adjidarmo Disorot, AMPRAK Desak Evaluasi Kinerja Pejabat. INVESTIGASINEWS.CO Rangkasbitung - K ualitas pelayanan RSU...
-
Foto: Aksi Damai Mahasiswa Siak: Enam Tuntutan, Satu Ancaman. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - ejumlah mahasiswa yang tergabung dal...
-
Foto: KPU Siak Bongkar Fakta: Alfedri Belum Dua Periode, Gugatan Sugianto Terancam Gugur. INVESTIGASINEWS.CO JAKARTA – KPU Sia...
-
Foto: Hardiknas 2025: Saatnya Menyatukan Hati, Pikiran dan Aksi untuk Pendidikan SD Negeri Matuari. INVESTIGASINEWS.CO BITUNG ...
-
Foto: Bupati Lebak Beri Arahan pada Acara Seba Baduy 2025. INVESTIGASINEWS.CO Banten - Sebanyak 1.609 warga Baduy dari tiga wil...
-
Foto: PWI Riau Cetak Sejarah: Jumlah Calon Anggota Terbesar Se-Indonesia. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU – Ketua Persatuan Wart...
-
Foto; Pemkab Siak, Sampaikan Realisasi TKDD dan TB Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO Siak - Pemerintah Kabupaten Siak memastikan re...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Sejumlah 64 Rumah Tak Layak Huni di Desa Aweh Telah Dibedah
Foto: Sejumlah 64 Rumah Tak Layak Huni di Desa Aweh Telah Dibedah. INVESTIGASINEWS.CO BANTEN - Kepala Desa Aweh, Kecamatan Kal...