INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Gonjang ganjing tentang walet dan pajak dari penghasilan sarang burung walet sedikit mulai terkuak, saat lintas komisi DPRD Siak lakukan hearing, Senin 14/08/2017 di kantor DPRD Siak.
Besaran pajak sarang burung walet terungkap, saat pemberitaan yang lalu Kabid PAD Kabupaten Siak menyampaikan nihil kepada media, namun dalam hearing ini Muzamil menyampaikan ada pajak yang dibayar pada tahun 2015 dan 2016 lalu. "Pada tahun 2015 lalu, wajib pajak yang dihasilkan langsung disetorkan ke bank. Tahun 2015 didapat sebesar 106 juta", tuturnya.
Bupati LIRA, Dedi usai hearing mengatakan, "Ini dasar objek pajak apa yang dipungut dari usaha walet. Dan jika ada nilai potensial utk PAD kenapa izinnya masih belum jelas. Kami minta untuk disegerakan aturan-aturan produk hukum yang jelas, dan mari sama-sama kita terapkan dan laksanakan", ujarnya kepada INVESTIGASINEWS.CO
Melanjutkan, "Pemerintah harus hadir ditengah masyarakat supaya ada rasa berkeadilan serta aman dan nyaman buat masyarakat dan juga terutama untuk pengusaha walet. Aturan harus yang jelas dan tegas", tambahnya.
Sementara di tempat terpisah RECLASSERING INDONESIA yang dihubungi INVESTIGASINEWS.CO menyampaikan, "Rancunya aturan walet yang ada, seakan memberi peluang bagi para pengusaha bersembunyi dibalik ketaatannya membayar pajak, meskipun tidak memiliki izin yang sah, mereka merasa benar. Pasalnya, pemerintah Siak tetap menarik pajaknya meskipun tahu bahwa semua rumah walet tidak berizin," jelas Dwi Purwanto, dari RI Komwil Riau, Senin 14/08/2017, di Tualang.
Dikatakannya juga, tidak adanya satu pun ijin resmi walet di siak, namun hasilnya yaitu sarang walet tetap dikenakan retribusi pajak sesuai ketentuan Perda yang ada, sehingga terkesan Pemda Siak menarik pajak dari obyek pajak yang dikatagorikan ilegal. "Banyak rancu, sebab pajak walet tetap ditarik, namun tidak dijelaskan, obyeknya legal atau ilegal. Ini kan rancu, sama saja dengan para PKL yang dilarang jualan di trotoar, namun tetap di tarik retribusinya," tutupnya.***ellys
Most Popular
-
Foto: Merah Menggelora di Siak! PDI Perjuangan Tegaskan Soliditas, Konsolidasi Perdana Disambut Dukungan Meluas. Mesin Partai Re...
-
Foto: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Tegas: Jalan Rusak dan Macet Tak Bisa Ditunda, Riau Harus Berani Lebarkan Jalan. INVESTIGA...
-
Foto: Sembilan Tahun Kelola, Nihil Rawat: Dermaga KITB Ambruk, Jejak “Warisan” Pengelola Lama Dipertanyakan. INVESTIGASINEWS.CO...
-
Foto; Dermaga KITB “Tak Kuat Antre”, Ambruk Saat Bongkar Muat di Siak. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Dermaga Pelabuhan Kawasan Ind...
-
Foto: Tahun Baru 2026, Wisatawan Padati Siak, UMKM Ikut Bergeliat. INVESTIGASINEWS.CO Siak Sri Indrapura — Kota Siak Sri Indra...
-
Foto: Malam Tahun Baru 2026 di Siak Aman dan Kondusif. INVESTIGASINEWS.CO Siak Sri Indrapura — Perayaan malam pergantian Tahun...
-
Foto; Capaian PAD Labuhanbatu Diduga Baru 53 Persen, Kinerja Bapenda Disorot. INVESTIGASINEWS.CO LABUHANBATU — Kinerja Pemerin...
-
Foto: Bupati Pandeglang Sambut Ibnu Alan, Pahlawan Timnas Futsal U-16 Juara AFF 2025. INVESTIGASINEWS.CO TANGERANG — Bupati Pan...
-
Foto: Penyelamatan dan Pemulihan 600 miliar sebagai bagian Capaian Kinerja Kejari Siak tahun 2025. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Ke...
-
Foto: PWI–Kemenhan Matangkan Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang. INVESTIGASINEWS.CO JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia ...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Ketua DPP MAI Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Foto: Ketua DPP MAI Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang. INVESTIGASINEWS.CO Aceh Tamiang — Ketua ...
Komentar