PAD Walet Kabupaten Siak Diduga Nihil, DPRD Lakukan Hearing

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


PAD Walet Kabupaten Siak Diduga Nihil, DPRD Lakukan Hearing

Senin, 14 Agustus 2017

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Nihilnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak dari sektor burung walet, menjadi perhatian khusus semua komisi DPRD Siak. Senin 14/08/2017 lintas komisi yang terdiri komisi satu, dua, tiga dan empat hari ini rapat hearing. Membahas perda nomor 04 tahun 2008 tentang Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet dan turunannya.

Hadir dalam hearing, 16 anggota dewan dari lintas komisi, komunitas ormas antara lain MPKS, LIRA , LMR, dari OPD Siak DPMPTSP, Pol PP, Kabag Hukum, Ketua Asosiasi Penangkaran Sarang Burung Walet beserta anggota.

Beberapa butir persoalan terkait penangkaran sarang burung walet pun muncul ke permukaan, antara lain mengenai tidak adanya izin usaha penangkaran walet, alih fungsi izin mendirikan bangunan, dampak sosial masyarakat, dugaan pungli oleh oknum, rumitnya kepengurusan izin bagi pelaku usaha, hingga akan adanya penyesuaian ataupun perubahan Peraturan Daerah (Perda) Siak Nomor 04 tahun 2008 yang mengatur tentang usaha penangkaran sarang burung walet.

Hujan inerupsi terjadi dalam rapat, ketika Suhaimi Ketua Asosiasi Walet memaparkan penjelasan. Interupsi pertama oleh Androy anggota DPRD dari Gerindra. Setelah iu, ketika Suhaimi melanjutkan lagi pemaparannya, interupsi datang lagi dari Wan Hamzah Ketua MPKS Siak. Interupsi terjadi karena Suhaimi tidak menjelaskan pokok persoalannya, yaitu mengapa semua penangkaran walet tidak punya ijin, tidak mau mengurus ijin.

Suhaimi mengakui, "Sebenarnya ijin sudah kami urus. Tetapi terbentur terus, kami dilempar kesana kemari. Hal ini terjadi karena tidak adanya persepsi yang sama, ditambah pemberitaan walet yang simpang siur", katanya.

Sementara Kabid PAD, Muzamil ketika dicecar Marudut dari sekitar 500-1000 rumah walet yang ada sudah berapa pajak yang didapat, menyampaikan, "Pada tahun 2015 lalu, wajib pajak yang dihasilkan langsung disetorkan ke bank. Tahun 2015 didapat sebesar 106 juta", tuturnya.

Kabag Hukum, Jhon Effendi mengatakan, "Perda walet substansinya perlu dilakukan perubahan, mengingat ada OPD yang sudah ke Propinsi. Substansi birokrasi perubahan perda nanti kalau bisa jangan panjang. Kami akan surati semua OPD tetkait untuk segera membuat usulan perubahan perda ini", paparnya.

Diakhir sesi, Marudut sebagai moderator rapat hearing menyampaikan, "Pertemuan ini akan tetap berkelanjutan dengan menerima masukan-masukan dari pihak pengusaha maupun ormas. Kami disini sebagai pengawasan, kami sebagai penengah mengundang kesini bagaimana masalah ini bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, Terimakasih", ujar Marudut.

Pertemuan lintas komisi ini digelar atas masukan dari masyarakat dan beberapa ormas di Siak. Selama ini masyarakat serta ormas menilai bahwa pengusaha penangkaran sarang burung walet tidak taat aturan dan merugikan daerah serta masyarakat dan tidak jelasnya isu restribusi dan pajak yang dihasilkan.***ellys


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...