INVESTIGASINEWS.CO
BANDUNG. Mayoritas warga di Desa Puteran, Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat siap menyerahkan lahan milik mereka kepada pemerintah. Namun lahan yang terkena proyek kereta cepat baru akan mereka berikan apabila proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) melalui PT Arjuna selaku juru bayar dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Yandi Hadiana (46th) warga yang lahan garapannya ikut terkena proyek kereta cepat Jakarta-Bandung saat ditemui INVESTIGASINEWS.CO dirumahnya, Rt/Rw 02/01 Kampung Caringin Desa Sirnagalih Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat, mengatakan, "Selama ini kami masih mempertahankan lahan kami bukan karena ingin menghambat pembangunan pemerintah. Kami bahkan akan kasih gratis tanah kami dan kami bukan menuntut harga tinggi tapi tolong jalankan (pembebasan lahan) sesuai undang-undang", kata Yandi Minggu 30/07/2017.
Didesa Puteran kata Yandi ada 30 kepala keluarga termasuk dirinya yang masih mempertahankan lahannya yang terkena dampak pembangunan jalur kereta cepat ini. "Sebelum proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT KCIC ini dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan umum (pertanahan), warga akan tetap bertahan. Undang-undang sudah jelas mengatur bagaimana agar dalam pembebasan lahan ini pemerintah dan masyarakat sama-sama tidak dirugikan", tutupnya.***nur
BANDUNG. Mayoritas warga di Desa Puteran, Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat siap menyerahkan lahan milik mereka kepada pemerintah. Namun lahan yang terkena proyek kereta cepat baru akan mereka berikan apabila proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) melalui PT Arjuna selaku juru bayar dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Yandi Hadiana (46th) warga yang lahan garapannya ikut terkena proyek kereta cepat Jakarta-Bandung saat ditemui INVESTIGASINEWS.CO dirumahnya, Rt/Rw 02/01 Kampung Caringin Desa Sirnagalih Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat, mengatakan, "Selama ini kami masih mempertahankan lahan kami bukan karena ingin menghambat pembangunan pemerintah. Kami bahkan akan kasih gratis tanah kami dan kami bukan menuntut harga tinggi tapi tolong jalankan (pembebasan lahan) sesuai undang-undang", kata Yandi Minggu 30/07/2017.
Didesa Puteran kata Yandi ada 30 kepala keluarga termasuk dirinya yang masih mempertahankan lahannya yang terkena dampak pembangunan jalur kereta cepat ini. "Sebelum proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT KCIC ini dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan umum (pertanahan), warga akan tetap bertahan. Undang-undang sudah jelas mengatur bagaimana agar dalam pembebasan lahan ini pemerintah dan masyarakat sama-sama tidak dirugikan", tutupnya.***nur