INVESTIGASINEWS.CO
BATAM.Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam Tv, Rabu malam 09/08/2017. Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat 11/08/2017.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data. "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. "Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Sebelumnya, AL diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam Tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv".
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Dalam pasal 45 ayat (3) diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.***m.abubakar.rk
Most Popular
-
Foto: Penghulu Kampung Diduga Terlibat, Polisi Bekuk Jaringan Narkoba di Siak. INVESTIGASINEWS.CO SIAK, RIAU – Polres Siak memb...
-
Foto; Proyek Revitalisasi Rp2,4 Miliar di SMPN 1 Tanjung Pura Disorot, Diduga Minim Transparansi dan Pengawasan. INVESTIGASINEW...
-
Foto: Jalan Congkar–Elar Rusak Parah, Warga Desak Pemda Manggarai Timur Segera Bertindak. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur – ...
-
Foto: Jalan Waruna’u Terbengkalai, Mahasiswa Desak DPRD Manggarai Timur Dapil V Bertindak Nyata. INVESTIGASINEWS.CO KOTA KOMBA,...
-
Foto: Jejak Leluhur di Balik Tenun Rembong, Warisan Sakral Manggarai Timur yang Bertahan hingga Kini. INVESTIGASINEWS.CO MANGGA...
-
Foto: SMAN 5 Elar Selatan kirim Delegasi Terbaik di ajang FLS3N dan O2SN Tingkat MKKS se-Kabupaten Manggarai Timur. INVESTIGASI...
-
Foto: May Day di Lembata, Pemda Tekankan Solidaritas Buruh dan Penguatan SDM. INVESTIGASINEWS.CO Lembata – Peringatan Hari Bur...
-
Foto: Ratusan Anggota Hadiri RAT KSP Sabar Subur di Pandeglang. INVESTIGASINEWS.CO Pandeglang — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) S...
-
Foto: Banjir Bandang Terjang Lembata, 141 Rumah Rusak dan Satu Warga Tewas. INVESTIGASINEWS.CO Lembata, Nusa Tenggara Timur — ...
-
Foto: Jalan Kisol–Mok–Paan Leleng Rampung, Warga Manggarai Timur Rasakan Dampak Positif. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur – R...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Sengketa Tanah Adat di Rokan Hulu Memanas, Kuasa Hukum PMRK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Foto: Sengketa Tanah Adat di Rokan Hulu Memanas, Kuasa Hukum PMRK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum. INVESTIGASINEWS.CO RO...

Komentar