INVESTIGASINEWS.CO
BATAM.Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam Tv, Rabu malam 09/08/2017. Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat 11/08/2017.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data. "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. "Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Sebelumnya, AL diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam Tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv".
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Dalam pasal 45 ayat (3) diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.***m.abubakar.rk
Most Popular
-
Foto: Ketua PD Al-Wasliyah Kab, Langkat Drs, H. Syahrizal MZ dan Tim Safari Ramadhan, Menyerahkan Bantuan BKM ke Secanggang. I...
-
Foto: Sekda Lembata Ikuti Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Batas Belanja Pegawai (Sekda Lembata, ikuti rakor virtual dg Gubernur...
-
Foto: Rombongan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Kunjungi Lembata (Wakil Bupati Muhamad Nasir dan Ka,kan Imigrasi Maumere be...
-
Foto: Safari Ramadhan di Bonai Darussalam, Wabup Syafaruddin Poti : Jadikan Desa Sontang Sebagai Desa Percontohan di Rohul. INV...
-
Foto: Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Guratan bahag...
-
Foto: Pengurus P3A Aubala Dilantik Bupati Lembata. INVESTIGASINEWS.CO Lembata – Bupati Kanis Tuaq melantik pengurus Perkumpula...
-
Foto: Perayaan Cap Go Meh 2577 di Kelenteng Hock Sui Kiong Berlangsung Meriah. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Perayaan puncak Tahun...
-
Opini oleh: Feribertus INVESTIGASINEWS.CO Dulu desa dekat dengan hak asal usul untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah ...
-
Foto: 13 Desa di Lembata Masuk Tahap Implementasi Pembangunan SPPG (Bupati Lembata pimpin rapat percepatan pembanguan SPPG). IN...
-
Hasil Panen Melimpah, Program Siaga Menanti Hujan Dinilai Berhasil Foto: Hasil Panen Melimpah, Program Siaga Menanti Hujan Dinil...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Kontraktor Siak Pertanyakan Kepastian Lelang Proyek 2026, Ekonomi Daerah Terancam Lesu
Foto: Kontraktor Siak Pertanyakan Kepastian Lelang Proyek 2026, Ekonomi Daerah Terancam Lesu. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Sejuml...

Komentar