INVESTIGASINEWS.CO
BATAM.Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam Tv, Rabu malam 09/08/2017. Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat 11/08/2017.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data. "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. "Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Sebelumnya, AL diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam Tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv".
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Dalam pasal 45 ayat (3) diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.***m.abubakar.rk
Most Popular
-
Foto: Imran Uno: Owner Hotel Perlu Belajar Memahami Karya Jurnalistik, “Risih Berarti Benar”. INVESTIGASINEWS.CO Gorontalo – ...
-
Foto: Darurat Armada di Siak: Antrean Kendaraan Capai Empat Hari, Solusi Masih di Atas Kertas. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Antr...
-
Foto: Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun 3 Desa Sei Ular Terkesan Proyek Siluman, Tak Pasang Plang Proyek. INVESTIGASINEWS....
-
Foto: Terjebak di Pelabuhan Buton: Antrean Truk dan Mobil Pribadi Capai Hari Keempat. INVESTIGASINEWS.CO Siak Buton – Puluhan k...
-
Foto: Warga Bungaraya Teken Petisi Tolak PSU Jilid Dua Pilkada Siak. INVESTIGASINEWS.CO Siak — Ratusan warga Kecamatan Bungara...
-
Foto: Ketua DPW LSM Korek Riau Minta Inspektorat Rohul Investigasi Anggaran Diskominfo. (Ketua DPW LSM korek Riau, Miswan). INVE...
-
Foto: Ada Apa? Kepala Dinas Kesehatan Siak Mundur, dr Benny: “Saya Ingin Fokus Menjadi Dokter”. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Sua...
-
Foto: Antusiasme Tinggi! PWI Riau Perpanjang Waktu Pendaftaran hingga 24 April 2025. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU – Panitia Pe...
-
Foto: Pantai Citra Namo Sialang, Destinasi Wisata Alam yang Tawarkan Sensasi Bermain Speedboat. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – K...
-
Foto: Pesrta rapat pengurus dan anggota Kelompok tani, serta photo kawasan hutan lindung yang sudah ditanami pohon sawit desa di...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Pj. Kepala Desa Dianggap Intervensi, Kelompok Tani Minta Satgas Kehutanan Turun ke Bandar Kumbul
Foto: Pesrta rapat pengurus dan anggota Kelompok tani, serta photo kawasan hutan lindung yang sudah ditanami pohon sawit desa di...