INVESTIGASINEWS.CO
BATAM.Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam Tv, Rabu malam 09/08/2017. Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat 11/08/2017.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data. "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. "Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Sebelumnya, AL diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam Tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv".
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Dalam pasal 45 ayat (3) diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.***m.abubakar.rk
Most Popular
-
Foto: Kadis Kesehatan dan Sekretaris KPAD Lembata Saling Bantah Soal Data 85% Pelajar Aktif Seksual. INVESTIGASINEWS.CO LEMBAT...
-
Foto: Pemkab Lembata Beri Bantuan Perahu untuk Melayani Desa Lamawara. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA — Pemerintah Kabupaten Lemb...
-
Foto: Afni Z: “Tidak Ada Intervensi, Media Harus Tetap Profesional". INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Bupati Siak, Afni Z , meng...
-
Foto: Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26. INVESTIG...
-
Foto: Pemkab Lembata Respons Viral Isu HIV/AIDS, Gelar Rapat Bahas Langkah Strategis. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA — Setelah vi...
-
Foto; Kolaborasi APDESI dan PWI Siak: Edukasi Perangkat Desa Hadapi “Wartawan Abal-Abal". INVESTIGASINEWS.CO Siak — Dewan...
-
Foto: Pemuda Asal Siak Wakili Riau di Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia 2025. INVESTIGASINEWS.CO JAKARTA — Ifan Kiki Kurnia...
-
Foto: BREAKING NEWS. Jalan Berlubang Renggut Nyawa Ibu Muda di Siak: Terjatuh dari Motor, Tewas Terlindas Truk di Depan Suami. ...
-
Foto: Pesta Rakyat HUT Rohul ke-26 Berakhir Sukses, Bupati Anton Apresiasi Seluruh Panitia dan Petugas Lapangan. INVESTIGASINEW...
-
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Bantah Kabar 85% Pelajar Lembata Aktif Berhubungan Seks. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA - Media sosia...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Sengketa Lahan. Diduga Gunakan SHP Kadaluarsa, Oknum Kuasai Lahan Masyarakat di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak
Foto: Sengketa Lahan. Diduga Gunakan SHP Kadaluarsa, Oknum Kuasai Lahan Masyarakat di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak INVESTIGA...
Komentar