INVESTIGASINEWS.CO
BATAM.Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam Tv, Rabu malam 09/08/2017. Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat 11/08/2017.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data. "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. "Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Sebelumnya, AL diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam Tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv".
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Dalam pasal 45 ayat (3) diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.***m.abubakar.rk
Most Popular
-
Foto: Kontraktor Siak Pertanyakan Kepastian Lelang Proyek 2026, Ekonomi Daerah Terancam Lesu. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Sejuml...
-
Foto; DPRD Rokan Hulu Gelar Rapat Sinkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Ranperda APBD 2026. INVESTIGASINEWS.CO Rohul Ria...
-
Foto: Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi. INVESTIGASINEWS.CO Rohul – Suasana p...
-
Foto: BREAKING NEWS: Kecelakaan Dini Hari di Jalan Parit Baru, Penjual Bumbu Pasar Belantik Dilarikan ke Rumah Sakit. INVESTIGA...
-
Foto: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lembata Siap Berbagi Buku Literasi (Kadis Perpustakaan Kearsipan Daerah Lembata, A...
-
Foto: DPRD Siak Kritik Pemotongan TPP ASN, Marudut: Kebijakan Tak Boleh Bertentangan dengan Perda. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – ...
-
Foto: Komisi III DPRD Rohul Gelar RDP dengan S-PPP, Cari Solusi Dampak Pemutusan KKB PT SKA & PT. MIS. INVESTIGASINEWS.CO R...
-
Foto: IPMT Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Mahasiswa Asal Tualang di Riau. INVESTIGASINEWS.CO PERAWANG – Ikatan ...
-
Foto: Gelorakan Syiar Islam: Lomba Semarak Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka di Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu. INVESTIGASIN...
-
Foto: PT Aneka Intipersada (AIP) Tebar Bibit Ikan dan Bantu Nelayan untuk Lestarikan Sungai Gasib. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – M...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Rusa di Penangkaran Siak Hilang, Satu Ekor Lainnya Ditemukan Mati
Foto: Rusa di Penangkaran Siak Hilang, Satu Ekor Lainnya Ditemukan Mati. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Seekor rusa di penangkaran ...
Komentar