INVESTIGASINEWS.CO
BATAM.Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam Tv, Rabu malam 09/08/2017. Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat 11/08/2017.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data. "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. "Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Sebelumnya, AL diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam Tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv".
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Dalam pasal 45 ayat (3) diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.***m.abubakar.rk
Most Popular
-
Foto: Kampung Langkai Terima 198 Meteran Air PAM Gratis dari Program Cipta Karya PU Siak. INVESTIGASINEWS.CO Langkai, – Kampun...
-
Foto: Pastikan Distribusi BBM Aman Jelang Nataru, Wakil Bupati Dairi Sambangi SPBU Batang Beruh. INVESTIGASINEWS.CO Kabupaten ...
-
Foto: Kepala Bidang Industri Disperindag Lebak Tekankan Pentingnya Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa. ...
-
Foto: Mahasiswa Institut Master Perawang Puji Ketegasan dan Kecerdasan Dosen Saribudi Yatiiningsih. INVESTIGASINEWS.CO Perawan...
-
Foto: Kejari Siak, Gemilang di Tingkat Provinsi, Kinerja Terukur, Prestasi Terbukti. Raih Triple Achievement di Rake...
-
Foto: Sejumlah 197 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Acara Gemuruh Lebak Ruhay. INVESTIGASINEWS.CO Lebak - P enjabat Sekret...
-
Foto: Wakil Bupati Ucapkan “Selamat Natal” dan Imbau Jaga Toleransi. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA - W akil Bupati Lembata, H. Mu...
-
Foto: Dari Kemuning Muda untuk Negeri: Kepedulian Warga Ringankan Duka Korban Bencana. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Kampung Kemu...
-
Foto: Bantuan Dana Aspirasi Sentuh Kehidupan Nelayan Dan Petani Di Lembata. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA — Bantuan ekonomi bagi nelaya...
-
Foto: Gamki Dan Gereja Diimbau Bersinergi Membangun Lembata Maju. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA — Kolaborasi antara Gerakan Ang...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Debu Angkutan PT RAPP Dikeluhkan Warga Koto Gasib, DPRD Siak Gelar Hearing Komisi III
Foto: Debu Angkutan PT RAPP Dikeluhkan Warga Koto Gasib, DPRD Siak Gelar Hearing Komisi III. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Keluhan...
Komentar