INVESTIGASINEWS.CO
BATAM.Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam Tv, Rabu malam 09/08/2017. Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat 11/08/2017.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data. "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. "Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Sebelumnya, AL diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam Tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv".
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Dalam pasal 45 ayat (3) diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.***m.abubakar.rk
Most Popular
-
Foto: Dinas Pertanian Lembata Gelontorkan 2 Ton Beras Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Warga. INVESTIGASINEWS.CO LEM...
-
Foto: Ada Apa? Dua Pejabat Kunci Kampung Bungaraya Mengundurkan Diri, Pemerintahan Kampung Hadapi Kekosongan Jabatan Strategis. ...
-
Foto; Merokok dan Konsumsi Alkohol: Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat dan Masa Depan Bangsa. Penulis : Muminan. INVESTIG...
-
Foto : Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda saat ditangkap Polisi di Kota Semarang. INVESTIGASINEWS.CO Jawa Barat - Al...
-
Foto: 71 Pejabat Pemkab Siak Dimutasi, Sejumlah Nama Naik Jabatan dan Ada yang Tergeser. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Mutasi dan ...
-
Foto: Sengketa Lahan 12,90 Hektare di Langkat, Kelompok Tani Pilih Jalur Politik Ketimbang PTUN. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Ke...
-
Foto: Wagub Dimyati Apresiasi Keterlibatan Pemuda dalam Program Ketahanan Pangan. INVESTIGASINEWS.CO BANTEN - Wakil Gubernur Ba...
-
Foto: Penuh Haru, Diskominfo Rohul Gelar Acara Perpisahan Dan Purna Bakti Sekretaris Diskominfo H. Agus Salim. INVESTIGASINEWS....
-
Foto: Setahun Memimpin Siak, Afni-Syamsurizal, Apa Saja Capaiannya? INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Tepat setahun memimpin Kabupaten...
-
Foto: Ziarah ke Makam Tuan Syech Melekut, Warga Perjuangkan Pengembalian Tanah Kampung Pulau Haji di Langkat. INVESTIGASINEWS.C...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Keluarga, Benteng Pertama Penjaga Kesehatan Bangsa
Opini Oleh: Beatriks Puspita Labur NPM: 25201021 INVESTIGASINEWS.CO Di tengah meningkatnya berbagai penyakit tidak menular, ma...
Komentar