Dua Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi Tahun 2016 di Kabupaten Siak, Disidangkan di PN Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Dua Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi Tahun 2016 di Kabupaten Siak, Disidangkan di PN Siak

Senin, 07 Agustus 2017

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Apa jadinya jika masalah pupuk bersubsidi ini ternyata dipermainkan.

Senin 07/08/2017 di Pengadilan Negeri Siak dilakukan persidangan masalah pupuk bersubsidi. Sidang ini adalah lanjutan kasus penangkapan oleh Polres Siak pada Juni 2016 tahun lalu terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Siak, dan ternyata keterangan empat orang saksi yang dihadirkan justru memberatkan terdakwa.

Kasus hukum yang saat ini menjerat kedua terdakwa ini bermula, adanya penangkapan pupuk bersubsidi oleh Polres Siak pada Juni 2016, di Gudang terdakwa HM di Kecamatan Dayun Siak Riau, dan setelah ditindaklanjuti ternyata dokumen yang digunakan pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli, Senin 07/08/2017, kedua terdakwa BI (penyalur) dan terdakwa MK (penadah) penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tanpa didampingi penasehat hukum harus tunduk lesu ketika majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abd. Kadir dan dua orang hakim anggota masuk kepada materi persidangan.

Saat saksi fakta ditanya JPU Endah Purwaningsih, beberapa jawaban saksi mengarah kepada pembuktian adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Diantaranya, keterangan saksi H Saifurrahman (Ketua Gapoktan Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis) menyebut bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas Rencana Definitif Kebutuha Kelompok (RDKK) pada tahun 2016. "Bahkan sejak 2015 Gapoktan Tanjung Belit tidak pernah mengajukan RDKK untuk penebusan pupuk bersubsidi seiring tidak adanya permintaan petani, " terang H Saifurrahman. 

Keterangan yang serupa juga disampaikan oleh Kades Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,  Joko Margono juga mengaku tidak pernah menandatangani RDKK tahun 2016 sehubungan dirinya sudah tidak menjabat sebagai kades April 2015.

Sedangkan saksi fakta ketiga yang dihadirkan,  Wan M Sabri juga mengaku tidak tahu adanya penebusan pupuk yang dilakukan koleganya terdakwa BI karena memang tidak adanya permintaan petani.

Saat ditanya hubungan antara saksi Wan Sabri dengan terdakwa BI, bahwa terdakwa meminjam bendera perusahaan CV Putri Siak Kecil dengan direktur Doni. Mengatakan, "Yang jelas kami bekerjasama dan terjadi perjanjian usaha secara lisan dengan terdakwa yang kita kenal sebagai pengecer pupuk di Kecamatan Bukit Batu, dan kita tidak tahu adanya penebusan pupuk atas nama petani di Tanjung Belit pada tahun 2016 tersebut, " terang Wan Sabri.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan, Kasi Perindag Kabupaten Bengkalis, Nasril, menggambarkan tentang runut pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang ada. Jadi selain pemindahan lokasi sasaran pupuk bersubsidi lintas Kabupaten, terdakwa juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangan sejumlah pihak.***kk


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...