Ket.Foto: Pers Release Kejaksaan Tinggi Riau, HBA 57 Tahun 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Praktek tindak pidana korupsi dengan kebijakan Diskresi selalu disalah artikan. Pelaku tindak pidana korupsi sering kali berlindung dengan alasan kebijakan Diskresi. Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH. "Diskresi harus ada tujuan yang jelas manakala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, saat Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Selatpanjang Meranti, belum lama ini.
Diskresi diterapkan bila dalam peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur atau tidak lengkap seperti adanya stagnasi pemerintahan, sebagaimana klausul Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Dikatakannya, pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Diskresi, yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Diskresi dibolehkan jika tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, dan harus dilakukan secara cermat dan akurat serta telah melalui kajian yang mendalam. "Jangan sampai kebijakan Diskresi menjadi topeng pelaku tindak pidana korupsi," ingatnya.
Sugeng juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan, yang harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana korupsi, meskipun tidak secara langsung merugikan keuangan negara.
Dicontohkannya, seperti membangun sebuah konstruksi bangunan yang seharusnya kuat, namun karena ingin mendapatkan keuntungan lebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan ambruk, sehingga pemborong dapat dipidana. Contoh lainnya, aparatur sipil negara yang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dimana ASN yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri, hal ini melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999.
Jerat pidana korupsi lainnya, seperti proyek yang dikerjakan oleh ASN bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya. Diharapkan melalui sosialisasi itu, praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi. Kebijakan Diskresi Jangan Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi.***mc
Most Popular
-
Foto: Pemkab Rohul Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapas Pasir Pengaraian, Wujud Nyata Peringatan HKN ke-61. INVESTIGASINEWS.CO R...
-
Foto: HIPMMATIM Ende Gelar Kunjungan ke Rumah Pengasingan Bung Karno. INVESTIGASINEWS.CO ENDE — Himpunan Mahasiswa Manggarai T...
-
Foto: Ketua DPRD Pandeglang Kunjungi PWI, Bangun Sinergitas. INVESTIGASINEWS.CO PANDEGLANG – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, ...
-
Foto: Anggota DPRD Riau Muhtaram Sag Gelar Reses di Kampung Rawang Air Putih, Serap Aspirasi Warga Soal Pembangunan dan Perusaha...
-
Foto: Terkait Limbah, Provinsi dan Perusahaan Tak Turun ke Lapangan, Camat yang Kebanjiran Aduan. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Ke...
-
Foto: Warga Kabupaten Meranti Apresiasi PLN, TNI/Polri, dan PT Baja Prima Rezeki atas Bantuan Pasokan Listrik. INVESTIGASINEWS....
-
Foto: BREAKING NEWS. Jalan Pintas Abdul Wahid Gubernur Riau Menuju Rompi Oranye. INVESTIGASINEWS.CO RIAU - Langkah heroik Komi...
-
Foto: Bupati Dewi: Program Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. INVESTIGASINEWS.CO PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Raden...
-
Foto: Jalan Dibuka, Rumah Diperbaiki, Air Bersih Mengalir — TMMD ke-126 Siak Jadi Wujud Nyata Pengabdian TNI. INVESTIGASINEWS.C...
-
Foto: Pengajian Rutin Bulanan Desa Telaga Jernih Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan Warga. INVESTIGASINEWS.CO LANGKAT – P...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
PUPR Genjot Perbaikan Tiga Ruas Jalan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Foto: PUPR Genjot Perbaikan Tiga Ruas Jalan Menjelang Natal dan Tahun Baru. INVESTIGASINEWS.CO BANTEN — Dinas Pekerjaan Umum d...

Komentar