Ket.Foto: Pers Release Kejaksaan Tinggi Riau, HBA 57 Tahun 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Praktek tindak pidana korupsi dengan kebijakan Diskresi selalu disalah artikan. Pelaku tindak pidana korupsi sering kali berlindung dengan alasan kebijakan Diskresi. Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH. "Diskresi harus ada tujuan yang jelas manakala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, saat Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Selatpanjang Meranti, belum lama ini.
Diskresi diterapkan bila dalam peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur atau tidak lengkap seperti adanya stagnasi pemerintahan, sebagaimana klausul Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Dikatakannya, pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Diskresi, yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Diskresi dibolehkan jika tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, dan harus dilakukan secara cermat dan akurat serta telah melalui kajian yang mendalam. "Jangan sampai kebijakan Diskresi menjadi topeng pelaku tindak pidana korupsi," ingatnya.
Sugeng juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan, yang harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana korupsi, meskipun tidak secara langsung merugikan keuangan negara.
Dicontohkannya, seperti membangun sebuah konstruksi bangunan yang seharusnya kuat, namun karena ingin mendapatkan keuntungan lebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan ambruk, sehingga pemborong dapat dipidana. Contoh lainnya, aparatur sipil negara yang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dimana ASN yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri, hal ini melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999.
Jerat pidana korupsi lainnya, seperti proyek yang dikerjakan oleh ASN bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya. Diharapkan melalui sosialisasi itu, praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi. Kebijakan Diskresi Jangan Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi.***mc
Most Popular
-
Foto: Sumber Mata Air Keruh di Desa Padengo kecamatan Popayato. INVESTIGASINEWS.CO Pohuwato - Keruhnya sumber mata air PDAM di D...
-
Foto: Tambang Emas Ilegal di Desa Bulangita Kian Marak, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas. INVESTIGASINEWS.CO Pohuwato - Akti...
-
Foto: Pemilihan Presiden Mahasiswa (BEM) Universitas Flores Ende, Diminta Ketua KPRK Beri Penjelasan dan Transparansi. INVESTIG...
-
Foto: AWAS. Kolam Tergenang di Atas Atap Pasar Ini. INVESTIGASINEWS.CO Lembata - Masih banyak pedagang khusunya pedagang sayur,...
-
Foto: Jelang Hari Raya Imlek, Polsek Siak Patroli Pastikan Klenteng Hock Siu Kiong Aman. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Upaya Polse...
-
Foto: Diduga Gara- Gara Sengketa Lahan, Warga Ini Kena Tebas Sajam. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Seorang warga yang tinggal di Kwa...
-
Foto: Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C Ilegal, Terkait Berita Hoax Salah Satu Media Online. INVESTIGA...
-
Foto: Kapolres Pohuwato dan Dandim 1313 Turun Langsung Berantas Judi Sabung Ayam di Desa Palopo. INVESTIGASINEWS.CO Pohuwato – ...
-
Foto: Suasana rapat di aula kantor Camat Hinai sebelum ricuh. INVESTIGASINEWS.CO Langkat (Sumut) - Ratusan petani gabah di kecam...
-
Foto: Polsek Bungaraya Taja Patroli dan Mengatur Lalulintas Jalan Siak- Pakning. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Dalam rangka mencipt...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
HPN 2025 di Riau, Jadi Momentum Bersih-Bersih Dunia Pers
Foto: HPN 2025 di Riau, Jadi Momentum Bersih-Bersih Dunia Pers (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Zulmansyah Sekeda...