Kepsek SDN 054886 Sei Bingai Bantah Dugaan Pungli Ijazah Rp100 Ribu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kepsek SDN 054886 Sei Bingai Bantah Dugaan Pungli Ijazah Rp100 Ribu

Rabu, 02 September 2026
Foto: Kepsek SDN 054886 Sei Bingai Bantah Dugaan Pungli Ijazah Rp100 Ribu. 

INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT – Kepala SD Negeri 054886 Simpang Yon Linud 100, Jalan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Yusna Indrawati, S.Pd., membantah tudingan adanya pungutan sebesar Rp100.000 kepada siswa atau orang tua untuk pengambilan ijazah.

Yusna menegaskan, pengambilan ijazah bagi siswa kelas VI dilakukan secara gratis dan pihak sekolah tidak memungut biaya sepeser pun.

“Pengambilan ijazah gratis, tidak dipungut biaya,” kata Yusna kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pemberitaan atau informasi di media sosial yang menyebut adanya pungutan Rp100.000 untuk pengambilan ijazah tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di sekolah.

Yusna menjelaskan, memang terdapat uang sebesar Rp300.000 yang dikumpulkan dari orang tua siswa kelas VI. Namun, menurut dia, uang tersebut bukan untuk pengambilan ijazah, melainkan untuk kegiatan perpisahan dan perjalanan wisata siswa setelah menyelesaikan pendidikan kelas VI.

“Kalau soal pengumpulan uang Rp300.000 itu memang benar. Tetapi uang tersebut bukan untuk ijazah. Uang itu digunakan untuk keperluan perpisahan dan perjalanan wisata siswa ke Siantar,” jelasnya.

Adapun sejumlah lokasi yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut, antara lain Kebun Teh Sidamanik, kebun binatang, dan pemandian di kawasan Karang Anyar.

Yusna mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid. Meski demikian, ia mengakui bahwa pada awalnya kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis.

“Dari awal memang dilakukan musyawarah dan kesepakatan dengan para wali murid. Namun, saat itu tidak dibuat perjanjian secara tertulis,” ujarnya.

Klarifikasi Setelah Muncul Isu di Media Sosial. 
Yusna mengaku persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beberapa bulan kegiatan perpisahan berlangsung dan muncul informasi di media sosial yang mengaitkan uang Rp100.000 dengan pengambilan ijazah.

Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah membuat dirinya dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memberikan klarifikasi.

Ia kemudian berinisiatif mengundang kembali para orang tua atau wali murid kelas VI untuk memberikan penjelasan sekaligus memperjelas penggunaan uang yang sebelumnya dikumpulkan.

Dari 35 siswa kelas VI, kata Yusna, sebanyak 29 orang tua atau wali murid menghadiri rapat.
 
Sementara itu, 27 orang di antaranya membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kesepakatan yang dibuat setelah munculnya persoalan tersebut.

“Dari 35 siswa, yang hadir dalam rapat sebanyak 29 wali murid dan yang membubuhkan tanda tangan sebanyak 27 orang,” katanya.

Adapun sekitar enam wali murid lainnya, menurut Yusna, tidak dapat menghadiri rapat karena memiliki kesibukan masing-masing.
 
Sebagian, kata dia, menyampaikan ketidakhadiran melalui telepon maupun grup WhatsApp sekolah.

Uang Rp25 Ribu Disebut untuk Keterampilan Siswa. Selain uang Rp300.000, Yusna juga menjelaskan adanya uang sebesar Rp25.000 per siswa yang disebut digunakan untuk kebutuhan keterampilan siswa atau pembuatan taplak meja.

Ia mempertanyakan munculnya kembali isu pungutan setelah kegiatan perpisahan telah berlangsung beberapa bulan sebelumnya.

“Kalau mengenai uang Rp25.000 per murid, itu untuk keterampilan murid atau taplak meja,” ujarnya.

Yusna juga mempertanyakan informasi yang menyebut pihak sekolah harus mengembalikan uang Rp300.000 kepada orang tua atau wali murid.

Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk kegiatan wisata yang diikuti siswa, bahkan sejumlah orang tua turut mendampingi anak-anak mereka dalam perjalanan tersebut.

“Pada saat perjalanan wisata ke Siantar, cukup banyak orang tua yang ikut mendampingi anak-anak mereka. Jumlahnya tidak kurang dari 15 orang,” katanya.

Yusna menegaskan kembali bahwa pihak sekolah tidak pernah menetapkan biaya Rp100.000 sebagai syarat pengambilan ijazah.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun orang tua siswa.
Klarifikasi Pihak Sekolah. 
Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan pungutan Rp100.000 untuk pengambilan ijazah di SD Negeri 054886 masih perlu dilihat berdasarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak terkait. 

Pihak sekolah menyatakan pengambilan ijazah dilakukan tanpa biaya, sedangkan uang Rp300.000 yang dikumpulkan dari orang tua disebut berkaitan dengan kegiatan perpisahan dan wisata siswa. 

Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, keterangan dari orang tua atau wali murid serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menjadi penting sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.***s

KabiroKabiro Langkat: Subur Syahputra

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kepsek SDN 054886 Sei Bingai Bantah Dugaan Pungli Ijazah Rp100 Ribu

Foto:  Kepsek SDN 054886 Sei Bingai B antah Dugaan Pungli Ijazah Rp100 Ribu.  INVESTIGASINEWS.CO LANGKAT – Kepala SD Negeri 054...